Cabuli Bocah Usia Lima, Tersangka Ditahan Polres Sumba Timur
Imanuel Lodja - Sabtu, 13 Desember 2025 08:00 WIB
ist
Kapolres Sumba Timur memberikan penjelasan terkait penanganan kasus cabul dan menghadirkan tersangka di Mapolres Sumba Timur
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka AOM mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sumba Timur," ujar Kapolres.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Tersangka AOM dikenai pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Sumba Timur Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padadita
Pakai Berbagai Modus, Pegawai PPPK KUA Di Rote Ndao Cabuli Anak Dibawah Umur
Anggota Dan ASN Purna Bakti di Polres Sumba Timur Dilepas Dengan Upacara Pedang Pora
Satlantas Polres Sumba Timur Tertibkan Penggunaan Knalpot Racing
Sumba Timur Bebas Narkoba, Siswa SMA Negeri 2 Waingapu Dibekali Soal Bahaya Narkoba
Terobosan 'Polantas Menyapa', Satlantas Polres Sumba Timur Sambangi Pangkalan Ojek Online Maxim Kota Waingapu
Komentar