Jumat, 18 September 2026

Cabuli Bocah Usia Lima, Tersangka Ditahan Polres Sumba Timur

Imanuel Lodja - Sabtu, 13 Desember 2025 08:00 WIB
Cabuli Bocah Usia Lima, Tersangka Ditahan Polres Sumba Timur
ist
Kapolres Sumba Timur memberikan penjelasan terkait penanganan kasus cabul dan menghadirkan tersangka di Mapolres Sumba Timur

digtara.com -Polres Sumba Timur menangani kasus cabul anak dibawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Kasus ni dialami korban M, bocah usia lima tahun pada 22 November lalu di Kecamatan Umalulu.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawan dalam keterangannya pada Sabtu (13/12/2925) menyebutkan kalau pencabulan di wilayah hukum Polsek Umalulu terjadi pada Sabtu, 22 November 2025, sekira pukul 11:00 Wita.

"Korban dicabuli oleh tersangka AOM di belakang rumah milik korban tepatnya di Kelurahan Lumbu Kore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur yang dilakukan oleh tersangka AOM," ujar Kapolres.

Baca Juga:
Pada saat itu tersangka AOM datang ke rumah korban untuk numpang WC kemudian mandi.

Setelah mandi, tersangka AOM memberikan uang Rp 5.000 kepada R, kakak dari korban untuk pergi membeli jajan.

Karena tidak ada orang lain lagi selain tersangka dan dan korban, kemudian tersangka melakukan pencabulan terhadap korban.

Tersangka AOM memanggil korban ke belakang rumah dan mencabuli korban.

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka AOM mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sumba Timur," ujar Kapolres.

Tersangka AOM dikenai pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cabuli Siswi SMP Hingga Belasan Kali, Pria di Alor-NTT Diamankan Polisi

Cabuli Siswi SMP Hingga Belasan Kali, Pria di Alor-NTT Diamankan Polisi

Jadi Penadah, Anggota Polres Sumba Timur Jadi Tersangka Kasus Curnak

Jadi Penadah, Anggota Polres Sumba Timur Jadi Tersangka Kasus Curnak

Guru Sekolah Dasar di Alor-NTT Cabuli Tiga Siswi, Nyaris Dihakimi Warga

Guru Sekolah Dasar di Alor-NTT Cabuli Tiga Siswi, Nyaris Dihakimi Warga

Polres Sumba Barat Beri Trauma Healing Bagi 14 Anak Korban Pencabulan Guru

Polres Sumba Barat Beri Trauma Healing Bagi 14 Anak Korban Pencabulan Guru

Satu Warga Jadi Tersangka Kasus Pencurian Ternak di Sumba Timur, Anggota Polri Jalani Patsus

Satu Warga Jadi Tersangka Kasus Pencurian Ternak di Sumba Timur, Anggota Polri Jalani Patsus

Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Ternak, Polres Sumba Timur Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri

Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Ternak, Polres Sumba Timur Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri

Komentar
Berita Terbaru