Cabuli Bocah Usia Lima, Tersangka Ditahan Polres Sumba Timur
digtara.com -Polres Sumba Timur menangani kasus cabul anak dibawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawan dalam keterangannya pada Sabtu (13/12/2925) menyebutkan kalau pencabulan di wilayah hukum Polsek Umalulu terjadi pada Sabtu, 22 November 2025, sekira pukul 11:00 Wita.
"Korban dicabuli oleh tersangka AOM di belakang rumah milik korban tepatnya di Kelurahan Lumbu Kore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur yang dilakukan oleh tersangka AOM," ujar Kapolres.
Baca Juga:Pada saat itu tersangka AOM datang ke rumah korban untuk numpang WC kemudian mandi.
Setelah mandi, tersangka AOM memberikan uang Rp 5.000 kepada R, kakak dari korban untuk pergi membeli jajan.
Karena tidak ada orang lain lagi selain tersangka dan dan korban, kemudian tersangka melakukan pencabulan terhadap korban.
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka AOM mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.
Tersangka AOM dikenai pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Baca Juga:
Polres Sumba Timur Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padadita
Pakai Berbagai Modus, Pegawai PPPK KUA Di Rote Ndao Cabuli Anak Dibawah Umur
Anggota Dan ASN Purna Bakti di Polres Sumba Timur Dilepas Dengan Upacara Pedang Pora
Satlantas Polres Sumba Timur Tertibkan Penggunaan Knalpot Racing
Sumba Timur Bebas Narkoba, Siswa SMA Negeri 2 Waingapu Dibekali Soal Bahaya Narkoba