Modus Janjikan Proyek, Anggota Komisi V DPR RI Gadungan Ditangkap Polisi
Sarlina sendiri pernah maju menjadi calon anggota DPR RI dari Partai Buruh nomor urut 1 dari Dapil NTT II.
Baca Juga:
Aksi para tersangka dilakukan pada saat melakukan pertemuan bersama korban di salah satu hotel di Kota Kupang, NTT pada bulan Januari 2020 lalu.
Dari pertemuan tersebut, para tersangka berusaha meyakinkan korban agar korban dapat memberi sejumlah uang untuk melobi pihak panitia pelelangan proyek pada kementerian PUPR di Jakarta.
Korban pun sudah menyerahkan uang secara bertahap dengan total kerugian
sejumlah Rp 275.000.000.
Uang dikirim dengan bukti transferan ke rekening milik para tersangka.
Penyidik kemudian menyita barang bukti rekening koran tersangka dan kuitansi penyerahan uang.
Polisi yang menangani kasus ini juga sudah memeriksa tujuh orang saksi dan menetapkan Sarlina dan Hans sebagai tersangka.
Perkara ini merupakan perkara tunggakan yang proses penyidikannya dipending sementara karena salah satu tersangka (Serli) sementara mengikuti kontestan Pemilu legislatif DPR RI dari Partai Buruh.
Tersangka Hans dititipkan penahanannya di Polres Metro Jakarta Barat dan diterbangkan ke Kupang, NTT dengan menggunakan pesawat Garuda Airlines dengan nomor penerbangan GA456 pada Sabtu (1/3/2025).
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi pada Sabtu (1/3/2025) siang membenarkan hal tersebut
IHSG Hari Ini 28 Agustus 2026 Diprediksi Menguat, Simak Rekomendasi Saham DEWA, ENRG, ICBP dan PTRO
Rupiah Hari Ini 28 Agustus 2026 Diprediksi Melemah, Cek Proyeksi Kurs terhadap Dolar AS
Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026: Diproyeksi Melemah ke Rp17.760
Kapolri Tinjau Langsung Pengungsian Korban Gempa NTT, Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal
Didampingi Ketua Komisi IV DPR RI dan Kapolda NTT, Kapolri Tinjau Kondisi Warga Terdampak Gempa Flores