Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tambahan

digtara.com - Penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT menuntaskan kasus pencabulan anak dibawah umur sesama jenis.
Baca Juga:
Dalam perkembangannya, penyidik Ditreskrimum Polda NTT menetapkan dua orang tersangka tambahan.
"Ada dua tersangka baru sehingga total tersangka ada tiga orang. Satu tersangka baru akan kita panggil untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi didampingi Kanit PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT, AKP Firdinari Kameo saat ditemui di Polda NTT, Jumat (17/1/2025).
Dua tersangka baru masing-masing JP (26), seorang mahasiswa di Kota Kupang dan JN (28), seorang honorer di sebuah instansi di Kota Kupang.
Kombes Patar menyebutkan kalau tersangka JP sudah diperiksa dan mengakui perbuatannya. Ia tidak ditahan namun sudah menjalani pemeriksaan.
Sementara JN akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. "JP sudah diperiksa tapi tidak ditahan. Tersangka JN akan segera menjalani pemeriksaan pekan depan," tandasnya.
Dalam kasus ini, juga ada tambahan dua orang korban. "Totalnya sekarang sudah ada tiga orang tersangka dan tiga orang korban," tambah mantan Kapolres Alor ini.
Dua tersangka tambahan diproses dengan berkas perkara terpisah. Kedua pelaku (Kun dan JP) telah menjalani pemeriksaan dan dilakukan tahap I ke kejaksaan.
Kun yang terlebih dahulu dilaporkan ke polisi dan ditahan sudah menjalani proses hukum atas laporan yang disampaikan korban MD (16), siswa sebuah SMA di Kota Kupang.
Mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini juga memastikan kondisi kesehatan tersangka Kun dan JP yang diduga sudah tertular penyakit dan membutuhkan kewaspadaan.
"Kami memastikan keduanya tidak ditempatkan dalam satu ruang tahanan. Kami juga bekerja sama dengan pihak (direktorat) Tahti dan tim kesehatan untuk memastikan penanganan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Patar Silalahi.
Dijelaskan, modus ketiga pelaku terhadap korban adalah bujuk rayu, memberikan uang dan barang berharga, pemaksaan, serta pemberian obat poppers kepada korban.
Para korban juga dijanjikan imbalan berupa uang, handphone, dan kostum sebagai bentuk manipulasi untuk menjebak mereka. Hal ini mengakibatkan korban merasa terjerat dan tidak mampu melawan.
"Kedua pelaku baru, JN yang berstatus sebagai tenaga honorer, dan JP yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, melakukan aksi mereka secara perorangan," tambah Kombes Pol Patar.
Ia memastikan hingga kini, belum ada bukti keterlibatan komunitas tertentu dalam kasus ini.
Sementara itu, jumlah korban bertambah menjadi dua orang, dengan usia masing-masing 16 dan 17 tahun masing-masing NG (16) dan BN (17).
Kombes Patar menyebut pihaknya terus membuka ruang untuk korban lain melapor melalui layanan konseling di Ditreskrimum Polda NTT. Namun, hingga saat ini belum ada laporan baru yang diterima.
"Untuk perkara ini, tahap I tetap dilakukan. Kami tetap membuka ruang pelaporan bagi korban lain," katanya.
Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa salah satu pelaku, JP, dan salah satu korban, DP, terdeteksi positif penyakit menular.
"Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena melibatkan kesehatan para pelaku dan korban. Penanganan ini memerlukan langkah-langkah khusus untuk mencegah penyebaran lebih lanjut," tegasnya.
Sebelumnya, PFKS alias Kung (34), tersangka pelecehan seksual sesama jenis terhadap sejumlah siswa mengakui seluruh perbuatannya.
Ia pun pasrah menjalani proses hukum sesuai laporan polisi nomor LP/B/378/XII/2024 / SPKT / Polda NTT, tanggal 31 Desember 2024 yang saat ini ditangani unit PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT.
Polda NTT juga sudah menahan Kung sejak 4 Januari 2025 lalu hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah hal terungkap dalam proses ini. Kung malah merekam adegan hubungan badannya dengan para korban.
Video ini dijadikan senjata ampuh untuk menekan korban apabila korban menolak permintaan pelaku.
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang curiga dengan perubahan sikap korban. Kondisi fisik korban pun semakin kurus.
Orang tua IG kemudian berusaha mencari tahu lewat handphone korban. mereka kaget karena ada percakapan antara korban IG dengan tersangka Kung.
"Ada kalimat popers dan kalimat seksual lainnya sehingga orang tua korban mencari di google kalimat poppers yang adalah cairan untuk menambah gairah seksual," ujar Kombes Patar.
Kedua orang tua korban IG memanggil korban agar dapat berterus terang soal hubungannya dengan tersangka.
"Awalnya korban hanya mengatakan sering meminjam baju untuk tampil dalam acara pencarian bakat namun setelah didesak barulah korban menceritakan sudah menjadi korban sejak tahun 2021 saat tergabung dalam kegiatan ekstrakurikuler tari di salah satu SMP swasta di Kota Kupang," tambah Kombes Patar.
Kejadian tersebut berlanjut tahun 2022 dan 2023 saat korban sudah di bangku SMA. Selanjutnya pada bulan Juli dan bulan Agustus 2024.
Aksi Kung dilakukan di kamar mandi SMP, kost tersangka di Walikota, kost di Kelurahan Kayu Putih dan Kelurahan Bakunase, Kota Kupang.
"Ada beberapa perbuatan cabul divideokan oleh tersangka Kung dalam handphonenya," tambah Kombes Patar.
Pada pertengahan Juli 2024, korban diancam akan menyebarkan video korban. Korban minta untuk tidak menyebarkan video tersebut.
Korban menerima telepon dari nomor baru yang meminta bertemu di kamar kost tersangka di daerah Bakunase, Kota Kupang.
Saat korban datang di kamar kost, korban malah diminta berhubungan dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal. Korban pun tidak bisa menolak karena takut dengan ancaman.
Setelah melayani permintaan dari tersangka dan pria yang tidak dikenal, tersangka berjanji akan menghapus video.
Namun ancaman berlanjut pada bulan Agustus 2024. Korban menerima ancaman yang sama bahkan tersangka menjelaskan bahwa ia sudah ke sekolah bertemu dengan Satpam, guru dan akan mengirimkan video kepada orang tua korban.
Korban yang takut kembali bertemu tersangka di kamar kost tersangka. Ketika bertemu sudah ada tersangka dan satu laki-laki yang tidak dikenal di dalam kamar.
Korban kembali dipaksa melakukan hubungan bahkan ancaman berlanjut sampai akhir Agustus 2024 namun tidak ditanggapi lagi oleh korban.
Polisi mengecek nomor handphone yang digunakan untuk mengancam korban dan ternyata merupakan nomor handphone DP (16) yang diberikan tersangka kepada DP pada Desember 2024 lalu.
DP juga merupakan korban dari tersangka sejak tahun 2022 saat masih duduk di bangku kelas 3 SMP sampai tahun 2024 ketika DP sudah kelas 2 SMA.
Modus yang digunakan adalah mengajak korban ikut event seni, membujuk korban dengan sejumlah uang, pakaian sepatu bahkan handphone.
Tersangka PFKS alias KUNG yang adalah guru seni namun sudah resign pada bulan Oktober 2024 dan focus pada sanggar seni yayasan milik tersangka.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti termasuk sisa cairan poppers dan pakaian korban.
Tersangka diduga melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang- undang dan Pasal 6 huruf C UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga karena tersangka adalah seorang guru saat kejadian," tandas Kombes Patar Silalahi.

Polda NTT Gelar Ibadah Paskah Oikumene 2025

Jenazah Bayi Laki-laki Yang Ditemukan Warga Baumata-Kupang Dalam Selokan Diotopsi

Satu Lagi Perwira Polda NTT Dipecat, Dua Orang Naik Pangkat

Pegawai Tata Usaha SMA Negeri 1 Wolowae-Nagekeo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Ungkap Kasus Destructive Fishing di Wilayah Sikka, Direktur Polairud Polda NTT Minta Masyarakat Hentikan Penangkapan Ikan
