Jumat, 01 Agustus 2025

Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tambahan

Imanuel Lodja - Jumat, 17 Januari 2025 15:17 WIB
Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tambahan
ist
Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tambahan

Setelah melayani permintaan dari tersangka dan pria yang tidak dikenal, tersangka berjanji akan menghapus video.

Baca Juga:

Namun ancaman berlanjut pada bulan Agustus 2024. Korban menerima ancaman yang sama bahkan tersangka menjelaskan bahwa ia sudah ke sekolah bertemu dengan Satpam, guru dan akan mengirimkan video kepada orang tua korban.

Korban yang takut kembali bertemu tersangka di kamar kost tersangka. Ketika bertemu sudah ada tersangka dan satu laki-laki yang tidak dikenal di dalam kamar.

Korban kembali dipaksa melakukan hubungan bahkan ancaman berlanjut sampai akhir Agustus 2024 namun tidak ditanggapi lagi oleh korban.

Polisi mengecek nomor handphone yang digunakan untuk mengancam korban dan ternyata merupakan nomor handphone DP (16) yang diberikan tersangka kepada DP pada Desember 2024 lalu.

DP juga merupakan korban dari tersangka sejak tahun 2022 saat masih duduk di bangku kelas 3 SMP sampai tahun 2024 ketika DP sudah kelas 2 SMA.

Modus yang digunakan adalah mengajak korban ikut event seni, membujuk korban dengan sejumlah uang, pakaian sepatu bahkan handphone.

Tersangka PFKS alias KUNG yang adalah guru seni namun sudah resign pada bulan Oktober 2024 dan focus pada sanggar seni yayasan milik tersangka.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti termasuk sisa cairan poppers dan pakaian korban.

Tersangka diduga melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang- undang dan Pasal 6 huruf C UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga karena tersangka adalah seorang guru saat kejadian," tandas Kombes Patar Silalahi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tinjau Kesiapan Operasional, Kakorpolairud Berkunjung Ke Ditpolairud Polda NTT

Tinjau Kesiapan Operasional, Kakorpolairud Berkunjung Ke Ditpolairud Polda NTT

Kapolda NTT Mutasi Sejumlah Pamen, Kasat dan Kapolsek, Ini Daftarnya

Kapolda NTT Mutasi Sejumlah Pamen, Kasat dan Kapolsek, Ini Daftarnya

Tujuh Bulan Kedepan, 118 Calon Bintara Polri Jalani Pendidikan di SPN Polda NTT

Tujuh Bulan Kedepan, 118 Calon Bintara Polri Jalani Pendidikan di SPN Polda NTT

Jumlah Tilang Selama 14 Hari Gelar Operasi Patuh Turangga 2025 Naik Dibandingkan Tahun 2024, Laka Lantas Menurun

Jumlah Tilang Selama 14 Hari Gelar Operasi Patuh Turangga 2025 Naik Dibandingkan Tahun 2024, Laka Lantas Menurun

Empat Calon Taruna Asal NTT Lolos Seleksi Akpol

Empat Calon Taruna Asal NTT Lolos Seleksi Akpol

Enam Polwan Brimob Polda NTT Siap Berlaga Pada Ajang Lomba Menembak

Enam Polwan Brimob Polda NTT Siap Berlaga Pada Ajang Lomba Menembak

Komentar
Berita Terbaru