Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tambahan

Video ini dijadikan senjata ampuh untuk menekan korban apabila korban menolak permintaan pelaku.
Baca Juga:
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang curiga dengan perubahan sikap korban. Kondisi fisik korban pun semakin kurus.
Orang tua IG kemudian berusaha mencari tahu lewat handphone korban. mereka kaget karena ada percakapan antara korban IG dengan tersangka Kung.
"Ada kalimat popers dan kalimat seksual lainnya sehingga orang tua korban mencari di google kalimat poppers yang adalah cairan untuk menambah gairah seksual," ujar Kombes Patar.
Kedua orang tua korban IG memanggil korban agar dapat berterus terang soal hubungannya dengan tersangka.
"Awalnya korban hanya mengatakan sering meminjam baju untuk tampil dalam acara pencarian bakat namun setelah didesak barulah korban menceritakan sudah menjadi korban sejak tahun 2021 saat tergabung dalam kegiatan ekstrakurikuler tari di salah satu SMP swasta di Kota Kupang," tambah Kombes Patar.
Kejadian tersebut berlanjut tahun 2022 dan 2023 saat korban sudah di bangku SMA. Selanjutnya pada bulan Juli dan bulan Agustus 2024.
Aksi Kung dilakukan di kamar mandi SMP, kost tersangka di Walikota, kost di Kelurahan Kayu Putih dan Kelurahan Bakunase, Kota Kupang.
"Ada beberapa perbuatan cabul divideokan oleh tersangka Kung dalam handphonenya," tambah Kombes Patar.
Pada pertengahan Juli 2024, korban diancam akan menyebarkan video korban. Korban minta untuk tidak menyebarkan video tersebut.
Korban menerima telepon dari nomor baru yang meminta bertemu di kamar kost tersangka di daerah Bakunase, Kota Kupang.
Saat korban datang di kamar kost, korban malah diminta berhubungan dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal. Korban pun tidak bisa menolak karena takut dengan ancaman.

Polda NTT Gelar Ibadah Paskah Oikumene 2025

Jenazah Bayi Laki-laki Yang Ditemukan Warga Baumata-Kupang Dalam Selokan Diotopsi

Satu Lagi Perwira Polda NTT Dipecat, Dua Orang Naik Pangkat

Pegawai Tata Usaha SMA Negeri 1 Wolowae-Nagekeo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Ungkap Kasus Destructive Fishing di Wilayah Sikka, Direktur Polairud Polda NTT Minta Masyarakat Hentikan Penangkapan Ikan
