Rabu, 30 April 2025

Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tambahan

Imanuel Lodja - Jumat, 17 Januari 2025 15:17 WIB
Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tambahan
ist
Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tambahan

Para korban juga dijanjikan imbalan berupa uang, handphone, dan kostum sebagai bentuk manipulasi untuk menjebak mereka. Hal ini mengakibatkan korban merasa terjerat dan tidak mampu melawan.

Baca Juga:

"Kedua pelaku baru, JN yang berstatus sebagai tenaga honorer, dan JP yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, melakukan aksi mereka secara perorangan," tambah Kombes Pol Patar.

Ia memastikan hingga kini, belum ada bukti keterlibatan komunitas tertentu dalam kasus ini.

Sementara itu, jumlah korban bertambah menjadi dua orang, dengan usia masing-masing 16 dan 17 tahun masing-masing NG (16) dan BN (17).


Kombes Patar menyebut pihaknya terus membuka ruang untuk korban lain melapor melalui layanan konseling di Ditreskrimum Polda NTT. Namun, hingga saat ini belum ada laporan baru yang diterima.

"Untuk perkara ini, tahap I tetap dilakukan. Kami tetap membuka ruang pelaporan bagi korban lain," katanya.

Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa salah satu pelaku, JP, dan salah satu korban, DP, terdeteksi positif penyakit menular.

"Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena melibatkan kesehatan para pelaku dan korban. Penanganan ini memerlukan langkah-langkah khusus untuk mencegah penyebaran lebih lanjut," tegasnya.

Sebelumnya, PFKS alias Kung (34), tersangka pelecehan seksual sesama jenis terhadap sejumlah siswa mengakui seluruh perbuatannya.

Ia pun pasrah menjalani proses hukum sesuai laporan polisi nomor LP/B/378/XII/2024 / SPKT / Polda NTT, tanggal 31 Desember 2024 yang saat ini ditangani unit PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT.

Polda NTT juga sudah menahan Kung sejak 4 Januari 2025 lalu hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah hal terungkap dalam proses ini. Kung malah merekam adegan hubungan badannya dengan para korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Gelar Ibadah Paskah Oikumene 2025

Polda NTT Gelar Ibadah Paskah Oikumene 2025

Jenazah Bayi Laki-laki Yang Ditemukan Warga Baumata-Kupang Dalam Selokan Diotopsi

Jenazah Bayi Laki-laki Yang Ditemukan Warga Baumata-Kupang Dalam Selokan Diotopsi

Satu Lagi Perwira Polda NTT Dipecat, Dua Orang Naik Pangkat

Satu Lagi Perwira Polda NTT Dipecat, Dua Orang Naik Pangkat

Pegawai Tata Usaha SMA Negeri 1 Wolowae-Nagekeo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Pegawai Tata Usaha SMA Negeri 1 Wolowae-Nagekeo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Ungkap Kasus Destructive Fishing di Wilayah Sikka, Direktur Polairud Polda NTT Minta Masyarakat Hentikan Penangkapan Ikan

Ungkap Kasus Destructive Fishing di Wilayah Sikka, Direktur Polairud Polda NTT Minta Masyarakat Hentikan Penangkapan Ikan

Bertemu Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kupang, Irwasda Polda NTT Minta Laporkan Pungli dan Kejahatan Lainnya

Bertemu Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kupang, Irwasda Polda NTT Minta Laporkan Pungli dan Kejahatan Lainnya

Komentar
Berita Terbaru