Rabu, 09 September 2026

Curi Sepmor, 4 Pemuda Nginap di Sel, Satu Lagi Buron

- Sabtu, 20 Maret 2021 09:43 WIB
Curi Sepmor, 4 Pemuda Nginap di Sel, Satu Lagi Buron

digtara.com – 4 dari 5 pemuda diringkus Polsek Tanjung Morawa saat melakukan aksi pencurian di Jalan Nusa Indah Dusun IV Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Jumat (19/3/2021). 4 Pemuda Nginap di Sel

Baca Juga:

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung SH mengatakan, 4 tersangka yakni GR (21), DP (21), N alias Gundul (25) dan FK (17), sedangkan 1 tersangka atas nama Tio masih dalam pengejaran.

“Ya benar kami meringkus 4 dari 5 tersangka. Saat ini petugas sedang mengejar tersangka lainnya,” ujarnya kepada digtara.com.

Dikatakannya, kejadian bermula saat korban, Sri Wulandari (30) terbangun dari tidurnya sekitar pukul 5 pagi, Jumat 19 Maret 2021.

Setelah keluar dari kamar, ia terkejut tidak mendapati sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam BK 4221 JK sudah raib di gondol maling. Ia juga melihat pintu samping beserta jendela dalam keadaan terbuka.

Baca: Rampas Senjata Polisi saat Pengembangan Kasus, Maling Emas Ditembak

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Percut Seituan dengan nomor LP/26/III/2021/SU/RES DS/SEK TAMORA dan mengalami kerugian mencapai 10 juta rupiah.

Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian. Petugas kemudian mengantongi identitas tersangka melalui kamera CCTV yang berada di lokasi tersebut.

Lakukan Penangkapan

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mendapati 2 tersangka yakni DP dan GR. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya dan meringkus N alias Gundul dan FK.

Selanjutnya keempat tersangka di boyong ke Polsek Tanjung Morawa guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku telah menjual kendaraan tersebut kepada seseorang di daerah Tembung seharga 3 juta rupiah, dan membagi hasil penjualan kepada masing – masing tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa kamera CCTV dan sejumlah uang sebesar Rp 522.000 yang merupakan sisa uang dari hasil penjualan itu.

“Para tersangka kami kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.

Curi Sepmor, 4 Pemuda Nginap di Sel, Satu Lagi Buron

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Curi Sepeda Motor di Sumba Timur, Pelajar SMA Diamankan di Kabupaten Sumba Barat

Curi Sepeda Motor di Sumba Timur, Pelajar SMA Diamankan di Kabupaten Sumba Barat

Kecelakaan Lalu Lintas Beruntun di Jalan Palapa Kupang, Satu Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Kecelakaan Lalu Lintas Beruntun di Jalan Palapa Kupang, Satu Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Pacaran dan Kredit Sepeda Motor Bersama Berujung Laporan ke Polisi

Pacaran dan Kredit Sepeda Motor Bersama Berujung Laporan ke Polisi

Jatanras Polresta Kupang Kota Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Lima Pelaku

Jatanras Polresta Kupang Kota Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Lima Pelaku

Mahasiswa di Kabupaten Ngada Curi Sepeda Motor dan Gadaikan ke Pengepul Besi Tua

Mahasiswa di Kabupaten Ngada Curi Sepeda Motor dan Gadaikan ke Pengepul Besi Tua

Hilang Kendali, Dua Mobil Dan Satu Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kota Kupang

Hilang Kendali, Dua Mobil Dan Satu Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kota Kupang

Komentar
Berita Terbaru