Juru Parkir Ditonjok Temannya Gara-gara Ini
![Juru Parkir Ditonjok Temannya Gara-gara Ini](https://cdn.digtara.com/uploads/images/202103/no-image.png)
digtara.com – Video aksi kekerasan dialami seorang juru parkir di Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara viral di media sosial. Juru Parkir Ditonjok Temannya Gara-gara Ini
Baca Juga:
Dalam video berdurasi 1 menit lebih itu memperlihatkan pelaku yang juga seorang juru parkir mendatangi korban. Ia langsung melayangkan pukulan ke bagian belakang tubuh korban hingga tersungkur.
Warga sekitar yang melihat melerai keributan dan menarik pelaku unik meredakan amarahnya. Sedangkan korban terlihat kesakitan, wajahnya berlumuran darah.
“Pelaku pemukulan berinisial ARZ (30) sudah diamankan dan ditetapkan tersangka,” kata Kasubbag Humas Polres Nias, Aiptu Yansen Hulu, saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).
Ia menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/3/2021) di Komplek Pasar Ya’ahowu, Gunungsitoli, Nias.
“Sebelum peristiwa pemukulan tersebut terjadi, pelaku marah-marah kepada korban HH alias Ama Yama (55) karena tidak memenuhi permintaan dari pelaku yang meminta uang setoran per minggunya Rp 20 ribu dari hasil parkir sepeda motor di tempat tersebut,” kata Yansen.
Pelaku yang kesal mendatangi korban yang sedang bersandar di sebuah meja dan sedang menjaga parkiran di area Blok-A komplek Pasar Ya`ahowu.
“Dan tiba-tiba datanglah pelaku (ARZ) dan langsung mendorong bagian leher belakang korban dengan sangat kuat menggunakan tangannya hingga korban tersungkur ke depan,” ungkapnya.
Akibatnya, bagian kening korban tepatnya di pelipis mata bagian atas sebelah kanan korban terbentur stang sepeda motor yang terparkir. Pelipis mata bagian atas sebelah kanan korban mengalami luka robek.
“Korban terjatuh dengan posisi duduk. Setelah itu pelaku kembali menampar bagian belakang kepala korban satu kali menggunakan tangannya, serta menampar mata sebelah kanan korban dua kali,” jelasnya.
Atas kejadian itu, korban yang tidak terima lalu membuat laporan ke Polres Nias yang tertuang dalam LP/64/III/2021/ NS, tanggal 13 Maret 2021.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
“Pelaku sudah ditahan dan dijerat pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 Bulan,” tandasnya seperti dilansir dari suara.com–jaringan digtara.com.
[ya]Â Juru Parkir Ditonjok Temannya Gara-gara Ini
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
![Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
![Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
![Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
![Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
![Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
![Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo](https://cdn.digtara.com/image/0.png)