BNN Dan Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 72 Kg Sabu Di Aceh Utara
digtara.com | ACEH – Petugas gabungan dari BNN RI dan Bea Cukai berhasil menggagalkan aksi penyeludupan narkoba ke Indoensia. Kali ini mereka mengamankan kapal kayu KM Karibia yang digunakan mengangkut narkoba tersebut di Perairan Lhoksukon Aceh Utara pada Selasa (14/1/2019). Di dalam kapal tersebut petugas menemukan 70 bungkus diduga sabu dan 2 bungkus pil ekstasi.
Baca Juga:
“Barang bukti tersebut di temukan di bawah kemudi oleh petugas. Ada 3 ABK yang ikut diamankan,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari.
Penangkapan kapal bermuatan narkotika,berawal dari kecurigaan Satgas BNN dan Bea Cukai di menggelar patroli rutin di perairan laut Aceh.
Dari hasil pemantauan 70 bungkus sabu dan 2 bungkus pil ekstasi di bawa dari Malaysia dengan tujuan Aceh.
Narkoba tersebut diserahterimakan ditengah laut dari kapal-kapal.
“Dari pemeriksaan awal diketahui kegiatan penyeludupan narkoba ini dikendalikan napi di Lapas Tanjung Gusta Medan,” ujarnya.
Saat ini seluruh barang bukti termasuk kapal masih diamankan di Belawan.[JNI]
Jelang Menikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Jual Sabu dan 53 Pil Ekstasi
Satresnarkoba Polres Sumba Timur Bekali Ratusan Pemuda Gereja Tentang Bahaya Narkoba
Satresnarkoba Polres Sumba Timur Intensifkan Pencegahan Narkoba
Semester Pertama 2026, Polda NTT Ungkap 22 Kasus Narkoba
Rote Ndao Punya Kampung Bebas Narkoba