BNN Dan Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 72 Kg Sabu Di Aceh Utara
digtara.com | ACEH – Petugas gabungan dari BNN RI dan Bea Cukai berhasil menggagalkan aksi penyeludupan narkoba ke Indoensia. Kali ini mereka mengamankan kapal kayu KM Karibia yang digunakan mengangkut narkoba tersebut di Perairan Lhoksukon Aceh Utara pada Selasa (14/1/2019). Di dalam kapal tersebut petugas menemukan 70 bungkus diduga sabu dan 2 bungkus pil ekstasi.
Baca Juga:
“Barang bukti tersebut di temukan di bawah kemudi oleh petugas. Ada 3 ABK yang ikut diamankan,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari.
Penangkapan kapal bermuatan narkotika,berawal dari kecurigaan Satgas BNN dan Bea Cukai di menggelar patroli rutin di perairan laut Aceh.
Dari hasil pemantauan 70 bungkus sabu dan 2 bungkus pil ekstasi di bawa dari Malaysia dengan tujuan Aceh.
Narkoba tersebut diserahterimakan ditengah laut dari kapal-kapal.
“Dari pemeriksaan awal diketahui kegiatan penyeludupan narkoba ini dikendalikan napi di Lapas Tanjung Gusta Medan,” ujarnya.
Saat ini seluruh barang bukti termasuk kapal masih diamankan di Belawan.[JNI]
Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Sumut, Desak Pembongkaran Diskotek Blue Night di Langkat
Beredar Flyer Blue Night Kembali Beroperasi, Warga Minta Pemprovsu Robohkan Bangunan Blue Night
Jadi Pengedar Sabu, Oknum PNS Ditangkap Bersama Pemasoknya
Dua Pemilik dan Pengedar Narkoba di Manggarai Diamankan Polisi
Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu