Tangani Enam Kasus Narkoba, BNN Provinsi NTT Sita Puluhan Gram Ganja dan Shabu
digtara.com -Selama tahun 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT menangani enam kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga:
Kepala BNN Provinsi NTT, Kombes Yulianus Yulianto di kantornya, Senin (22/12/2025) menyebutkan, dari enam kasus yang diungkap, lima diantaranya sudah tahap dua.
Sedangkan satu kasusnya masih dalam proses penyidikan.
Baca Juga:Yulianus menjelaskan sejumlah barang bukti tersebut sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pembuktian di persidangan.
Selama tahun 2025. BNN Provinsi NTT juga menggelar asesmen terpadu melalui tim asesmen terpadu (TAT) yang terdiri dari tim medis dan tim hukum terhadap 33 orang tersangka.
"Hal ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan," jelasnya.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan rehabilitasi, petugas juga telah mengikuti uji kompetensi konselor adiksi dan dua orang petugas dinyatakan kompeten.
Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi NTT juga menjalin kerjasama dengan institusi penerima wajib lapor (IPWL), yaitu Yayasan Mitra Harapan Soe dan Lapas Wanita Kelas IIB Kupang untuk memperluas akses layanan rehabilitasi.
Baca Juga:Untuk menjawab kesenjangan layanan rehabilitasi di NTT, BNN Provinsi NTT membentuk satu intervensi berbasis masyarakat (IBM) dengan lima orang agen pemulihan yang telah memberikan layanan rehabilitasi kepada tiga orang.
"Sehingga melalui IBM, potensi masyarakat setempat diberdayakan sebagai agen pemulihan dalam melakukan penjangkauan, pendampingan, dan bimbingan agar perilaku penyalahgunaan narkotika tidak berkembang menjadi ketergantungan," ungkap Yulianus.
Kabid Pemberantas dan Intelijen BNNP NTT, Kombes Sonny Siahaan, mengungkapkan enam orang yang terlibat dalam kasus tersebut adalah
Semuanya dari kelompok pekerja seperti sopir, karyawan hotel dan kuli bangunan.
"Semuanya tidak ada pejabat. Hanya kelompok pekerja saja seperti sopir truk, karyawan hotel dan kuli bangunan," ungkap Sonny.
Baca Juga:Menurutnya, penyalahgunaan barang haram itu tersebar di Kota Kupang dengan tiga kasus, serta Kabupaten Sikka dan Ende masing-masing dua kasus.
"Jadi semuanya masih sporadis. Kalau misalnya kami lebih intens lagi yang lebih hanyak itu dari Pulau Flores dan Sumba," ujar Sonny.
Ini Sejumlah Pasal Yang Menjerat Admin Lika-Liku
Sempat Ajukan Praperadilan dan Kalah, Admin Akun Lika-liku Ditangkap Polda NTT
Telkomsel Jaga Konektivitas Flores Usai Gempa, Paket Darurat Rp1 Dapat 3 GB Internet
Ditpolairud Polda NTT Salurkan Tujuh Ton Bantuan Air Bersih Bagi Warga Reok-Manggarai
Relawan Meninggal Dunia Saat Antar Bantuan Kemanusiaan ke Lokasi Gempa di Manggarai Timur