Rabu, 09 September 2026

Terancam Hukuman Diatas 15 Tahun Penjara, Pria Pelaku Pelecehan Seksual Sesama Jenis Akui Perbuatannya

Imanuel Lodja - Senin, 06 Januari 2025 14:30 WIB
Terancam Hukuman Diatas 15 Tahun Penjara, Pria Pelaku Pelecehan Seksual Sesama Jenis Akui Perbuatannya
istimewa
Terancam Hukuman Diatas 15 Tahun Penjara, Pria Pelaku Pelecehan Seksual Sesama Jenis Akui Perbuatannya

digtara.com - Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT menjerat PFKS alias Kung dengan sejumlah pasal.

Baca Juga:

Kung merupakan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sesama jenis.

Perbuatan Kung dikategorikan sebagai kekerasan seksual.

Ia pun dijerat pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Kung juga dijerat pasal lain yakni pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman ini karena Kung sebagai tersangka merupakan seorang guru saat kejadian ini," tandas Direktur Reskrimum Polda NTT.

Tersangka Kung sendiri mengakui seluruh perbuatannya.

Ia mengaku membeli cairan poppers secara online di Yogyakarta secara ilegal dan tanpa resep.

"Beli di Yogja secara online dan tanpa resep," ujarnya di Polda NTT, Senin (6/1/2025) siang.

Kung mengaku sudah memakai poppers sejak akhir tahun 2023. "Saya pakai (poppers) untuk hubungan seks dengan pria lain," ujar pemilik sanggar Yayasan M ini.

Terakhir, Kung yang mengaku sudah resign sebagai guru di sekolah swasta di Kota Kupang memilih liburan ke Yogyakarta dan membeli poppers di Yogyakarta

Usai liburan di Yogyakarta, Kung pulang ke Flores Timur dan ke Kota Kupang hingga diamankan polisi.

Selama ini, Kung mengaku memakai cairan ini bersama empat orang korban yang merupakan siswa SMP dan SMA serta muridi di sanggar tari yang dikelolanya.

Diakui kalau satu botol poppers tersebut dibeli Rp 180.000 dan dipakai bersama beberapa korban.

Kung juga mengakui merekam aksi pencabulannya dengan korban pada bulan Agustus 2024 lalu

Kung juga sempat menjadi saksi dalam kasus penggunakan Poppers yang ditangani Ditresnarkoba Polda NTT.

"Saya jadi saksi karena sebagai pembeli," tambah Kung.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tuntaskan Kasus Fidusia, Polda NTT Serahkan Lagi Dua Tersangka ke Kejaksaan

Tuntaskan Kasus Fidusia, Polda NTT Serahkan Lagi Dua Tersangka ke Kejaksaan

Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku

Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku

Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa

Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa

Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Ternak, Polres Sumba Timur Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri

Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Ternak, Polres Sumba Timur Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri

Undana Berdampak, Tim Relawan Beri Pelayanan Maksimal Bagi Korban Gempa Flores

Undana Berdampak, Tim Relawan Beri Pelayanan Maksimal Bagi Korban Gempa Flores

Misi Kemanusiaan, Polairud Antar Bantuan ke Wilayah Pesisir Terisolir

Misi Kemanusiaan, Polairud Antar Bantuan ke Wilayah Pesisir Terisolir

Komentar
Berita Terbaru