Keluarga Korban Pembacokan dengan Kapak Minta Pelaku Dihukum Maksimal
digtara.com - Jenazah Christianus Manner Kape sudah dimakamkan di desa Kuanheum, Kecamatan Amabi, kabupaten Kupang pada Jumat (20/12/2024).
Baca Juga:
Usai pemakaman, istri korban Tety Dima didampingi kakak korban Marianus Suba Kape dan salah satu anak dari korban mendatangi Polres Kupang.
Jumat petang mereka berinisiatif ke Polres Kupang guna pemeriksaan. Namun penyidik mengagendakan pemeriksaan dilakukan pada Sabtu (21/12/2024) kepada istri korban.
Penyidik unit Pidum Satreskrim Polres Kupang sudah memeriksa dan meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk para tetangga tersangka dan korban yang melihat dan mengetahui kejadian ini.
Keluarga korban diwakili Marianus (kakak korban) berharap keterangan dari para saksi bisa disampaikan sesuai fakta yang ada.
"dengan keterangan dan informasi yang benar dan sesuai fakta maka bisa sedikit membantu mengobati luka batin kami keluarga korban," ujarnya di Polres Kupang pada Jumat (20/12/2024) petang.
Marianus menilai kalau pelaku sudah melakukan aksinya secara keji dan tanpa perikemanusiaan. "Pelaku sepertinya sudah tidak berperikemanusiaan dan seperti (melakukan) mutilasi," ujarnya.
ia berharap penyidik kepolisian bisa menerapkan pasal yang tepat dalam menghukum pelaku sehingga duka keluarga pun sedikit terobati.
"Kami minta pelaku dikenakan pasal yang tepat sehingga kesedihan kami sedikit terobati. kami benar-benar tidak paham dengan aksi pelaku terhadap korban," ujarnya.
Marianus sendiri mengaku baru datang ke lokasi kejadian setelah peristiwa tersebut terjadi.