Sabtu, 25 April 2026

Cabuli Anak Usia Tujuh Tahun, Remaja Usia 14 Tahun di Kupang Segera Jadi Pesakitan

Imanuel Lodja - Jumat, 22 November 2024 08:52 WIB
Cabuli Anak Usia Tujuh Tahun, Remaja Usia 14 Tahun di Kupang Segera Jadi Pesakitan
istimewa
Cabuli Anak Usia Tujuh Tahun, Remaja Usia 14 Tahun di Kupang Segera Disidangkan

Pelaku melakukan tindak pidana percabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 Juncto Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 64 KUHPidana.

Baca Juga:

"Anak pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar," ujar Kombes Aldinan Manurung.

Korban yang berusia 7 tahun mendapat perlakukan tidak senonoh dari pelaku sebanyak 2 kali di tahun 2023.

Korban dicabuli di ruang tamu. Saat itu pelaku membuka celananya dan mengeluarkan alat kelamin dan menggosok-gosok pada tubuh bagian belakang korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Iseng, Bocah di Kupang Tembak Rekannya Dengan Senapan Angin Berujung Meninggal Dunia

Iseng, Bocah di Kupang Tembak Rekannya Dengan Senapan Angin Berujung Meninggal Dunia

Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU

Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU

Komisi III DPR RI Apresiasi Dedikasi Kapolda NTT Wujudkan Penegakan Hukum Yang Sejuk

Komisi III DPR RI Apresiasi Dedikasi Kapolda NTT Wujudkan Penegakan Hukum Yang Sejuk

Pria di Kupang Diamankan Polisi Pasca Ancam Warga Dengan Pisau

Pria di Kupang Diamankan Polisi Pasca Ancam Warga Dengan Pisau

Pelaku Penikaman di Alak Ditahan, Mengaku Cemburu Dengan Korban

Pelaku Penikaman di Alak Ditahan, Mengaku Cemburu Dengan Korban

Bareskrim Polri Apresiasi Direktorat Reskrimsus Polda NTT Ungkap Kasus Phishing Tools Ilegal W3llstore

Bareskrim Polri Apresiasi Direktorat Reskrimsus Polda NTT Ungkap Kasus Phishing Tools Ilegal W3llstore

Komentar
Berita Terbaru