Rabu, 17 Juni 2026

Cabuli Anak Usia Tujuh Tahun, Remaja Usia 14 Tahun di Kupang Segera Jadi Pesakitan

Imanuel Lodja - Jumat, 22 November 2024 08:52 WIB
Cabuli Anak Usia Tujuh Tahun, Remaja Usia 14 Tahun di Kupang Segera Jadi Pesakitan
istimewa
Cabuli Anak Usia Tujuh Tahun, Remaja Usia 14 Tahun di Kupang Segera Disidangkan

digtara.com - JAT (14), remaja di Kota Kupang, NTT segera disidangkan alias jadi 'pesakitan' di Pengadilan Negeri Kupang.

Baca Juga:

JAT merupakan pelaku pencabulan terhadap M, bocah berusia tujuh tahun beberapa waktu lalu.

Kasus ini ditangani Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota sejak beberapa waktu lalu.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik sudah merampungkan berkas pemeriksaan dengan memeriksa korban, pelaku yang juga anak dibawah umur serta sejumlah saksi.

Berkas perkara pun dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kamis (21/11/2024), penyidik Aipda Ernalia Manuhutu telah resmi melimpahkan pelaku dan barang bukti tindak pidana percabulan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Sebelum diserahkan ke JPU, tersangka JAT terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda NTT.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung menegaskan kalau setiap tersangka termasuk anak pelaku dibawa ke Biddokkes untuk terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan kemudian diserahkan ke JPU.

JAT didampingi ibu kandungnya, petugas dari Balai Pemasyarakatan Kupang dan penasehat hukum dilimpahkan ke jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Setelah berkas perkara P21, selanjutnya kami tahap 2 anak pelaku dan barang bukti untuk segera mendapat kepastian dan keadilan hukum melalui proses persidangan di pengadilan," sebut Kapolresta pada Kamis (21/11/2024).

Pelaku melakukan tindak pidana percabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 Juncto Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 64 KUHPidana.

"Anak pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar," ujar Kombes Aldinan Manurung.

Korban yang berusia 7 tahun mendapat perlakukan tidak senonoh dari pelaku sebanyak 2 kali di tahun 2023.

Korban dicabuli di ruang tamu. Saat itu pelaku membuka celananya dan mengeluarkan alat kelamin dan menggosok-gosok pada tubuh bagian belakang korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mabuk Miras, Residivis di Kupang Aniaya Perempuan dan Tikam Warga

Mabuk Miras, Residivis di Kupang Aniaya Perempuan dan Tikam Warga

Dilahirkan Prematur, Orok Bayi Laki-laki di Kabupaten TTS Ditemukan Dimakan Anjing

Dilahirkan Prematur, Orok Bayi Laki-laki di Kabupaten TTS Ditemukan Dimakan Anjing

Polda NTT Punya Wakapolda Baru

Polda NTT Punya Wakapolda Baru

IRT di Flores Timur Ditikam Usai Mandikan Anak

IRT di Flores Timur Ditikam Usai Mandikan Anak

Belasan Calon Tenaga Kerja Non Prosedural Asal NTT Diamankan Polisi di Pelabuhan Tenau-Kupang

Belasan Calon Tenaga Kerja Non Prosedural Asal NTT Diamankan Polisi di Pelabuhan Tenau-Kupang

Coba Selundupkan BBM Minyak Tanah Ke Rote Ndao, Dua Warga Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Coba Selundupkan BBM Minyak Tanah Ke Rote Ndao, Dua Warga Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru