Sabtu, 12 Oktober 2024

Merasa Dirugikan dan Difitnah, Kiayi Amar Al Hafidz dan Tim Kuasa Hukum Datangi Polda Sumut

Redaksi - Kamis, 01 Agustus 2024 08:40 WIB
Merasa Dirugikan dan Difitnah, Kiayi Amar Al Hafidz dan Tim Kuasa Hukum Datangi Polda Sumut
istimewa
Merasa Dirugikan dan Difitnah, Kiayi Amar Al Hafidz dan Tim Kuasa Hukum Datangi Polda Sumut

digtara.com - Merasa dirugikan dan difitnah, Kiayi Amar Al Hafidz, Pimpinan Pondok Pesantren MA' Rifatulloh Kolo Saketi di Lingk 6, Jalan Danau Sentani, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, mendatangi Ditreskrimsus Unit Siber Polda Sumut, pada Rabu (31/7/24) siang.

Baca Juga:

Kiayi AMar dating bersama Tim Kuasa Hukumnya Mhd. Alfiansyah Lubis SH.

Diketahui kedatangan mereka Berdasarkan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: LP/B/946/VII/2024/SPKT POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 20 Juli yang lalu, akan memberikan keterangannya serta akan menyerahkan bukti-bukti dari akun di Media sosial dan beberapa media elektronik yang diduga melakukan ujaran kebencian, fitnah, serta penghinaan secara terang-terangan terhadap Kiayi Amar dan Ponpes Ma'rifatulloh Kolo Saketi.

"Kami datang ke Ditreskrimsus Unit Cyber Crime Polda Sumut untuk melaporkan dugaan tindakan ujaran kebencian dan fitnah yang dibuat oleh para Oknum yang tidak bertanggungjawab, termasuk salah satu pemilik akun media sosial FB dan media elektronik," ujar Kuasa Hukum Pelapor Mhd. Alfiansyah Lubis SH, di depan gedung Cyber Crime Polda Sumut, Jl.Tanjung Morawa KM. 10,5 Timbang Deli.

Dijelaskannya, "Kami sangat menyayangkan terkait kejadian tersebut sepertinya ada indikasi yang sudah direncanakan untuk menjatuhkan Pondok Pesantren yang diasuh oleh Kiyai Amar dengan dalih ajaran sesat dan dipaksa mengakui hal perzinahan yang tidak ada diperbuat, dimana kita juga nantinya akan meminta pembuktian kepada Terlapor TEXTIAN TAUFAN KHAN dan Pengguna Akun Facebook JULI OONG AL RASYID kalau Ponpes Ma'rifatulloh Kolo Saketi juga mengajarkan ajaran yang sesat", tegasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa kasus ini berawal dari penyerangan terhadap Pondok Pesantren dan fitnah yang dilakukan oleh sejumlah orang kepada Kiayi Amar Al Hafidz dan Ponpes yang ditampilkan secara LIVE di akun Facebook (FB) milik atas nama JULI OONG AL RASYID serta terdengar suara Terlapor TEXTIAN TAUFAN KHAN dengan mengucapkan, "Kiyai Pesantren KM.19 Berselingkuh!!, Pesantren Sesat dan Kiyai Cabul !!".

Hal ini pun sontak membuat warga sekitar menjadi ramai dan terheran, saat sang Kiyai dan Ponpesnya dipermalukan di muka umum, dimana saat itu terlapor membawa sejumlah orang yang diduga oknum preman bayaran, beberapa oknum wartawan, serta oknum berambut cepak, yang hadir ada sekitar lima puluh (50) orang tertanggal 5 Juli 2024 yang lalu, pukul 02.30 Wib Pagi dini hari.

"Kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Krimsus agar diberikan keadilan. Tadi kami sudah memberikan Keterangan perihal laporan kami," tutupnya kepada awak media yang bertugas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ratu Entok Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Langsung Ditahan

Ratu Entok Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Langsung Ditahan

Polisi Amankan Selebgram Ratu Entok Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Polisi Amankan Selebgram Ratu Entok Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Polda Sumut Segera Panggil Selebgram Ratu Entok

Polda Sumut Segera Panggil Selebgram Ratu Entok

Kumpulkan Bawahan Bahas Geng Motor, Kapolda Sumut Perintahkan Tindakan Keras Terukur

Kumpulkan Bawahan Bahas Geng Motor, Kapolda Sumut Perintahkan Tindakan Keras Terukur

Polda Sumut Sita 175 Kg Sabu, 218 Kg Ganja dan 33 Ribu Butir Ekstasi

Polda Sumut Sita 175 Kg Sabu, 218 Kg Ganja dan 33 Ribu Butir Ekstasi

Polda Sumut Ringkus Komplotan Hipnotis Antarprovinsi, Ini Modusnya

Polda Sumut Ringkus Komplotan Hipnotis Antarprovinsi, Ini Modusnya

Komentar
Berita Terbaru