Rabu, 22 Januari 2025

Kasus Suap Erik Adtrada, Oknum DPRD Labuhanbatu Menangis Divonis 2 Tahun Penjara

Arie - Senin, 10 Juni 2024 20:38 WIB
Kasus Suap Erik Adtrada, Oknum DPRD Labuhanbatu Menangis Divonis 2 Tahun Penjara
suara.com
Oknum DPRD Labuhanbatu menangis usai divonis 2 tahun penjara

digtara.com - Anggota DPRD Labuhanbatu, Yusrial Suprianto Pasaribu divonis dua tahun penjara dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga.

Baca Juga:

Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim As'ad Rahim Lubis dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Medan, Senin (10/6/2024).

"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun denda 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan pidana 2 bulan," katanya.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntutnya dengan kurungan penjara selama 3 tahun, atas tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Oknum DPRD Labuhanbatu ini disebut memberikan suap untuk mengerjakan paket pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama (DAK) dengan menggunakan CV. Jasa Mandiri Bersama di Dinas Kesehatan serta Rekontruksi Pagar dan Penataan Taman Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu di Kabupaten Labuhanbatu dengan menggunakan CV. Putra Perkasa di Dinas PUPR.

Dalam sidang vonis tersebut, hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya yang terlibat korupsi, yakni terdakwa Effendi Syahputra alias Asiong (kontraktor swasta) divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sementara, terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, kemudian terdakwa Fajar Syahputra alias Abe divonis pidana selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta.

Usai pembacaan vonis, Yusrial Suprianto Pasaribu yang mengenakan kemeja berwarna putih tampak menangis terisak-isak.

Dirinay memeluk satu persatu kerabatnya yang hadir dalam sidang sambil perlahan keluar ruang sidang untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

Fahmi selaku JPU menyampaikan kalau putusan ini sudah sesuai dengan tuntutan mereka, meski vonis hakim lebih ringan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bikin Kecewa! Crazy Rich PIK Helena Lim Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jauh dari Tuntutan jaksa

Bikin Kecewa! Crazy Rich PIK Helena Lim Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jauh dari Tuntutan jaksa

Daftar Kepala Daerah yang Ditangkap Korupsi Sepanjang 2024, Ada di Sumut, Bengkulu hingga Riau

Daftar Kepala Daerah yang Ditangkap Korupsi Sepanjang 2024, Ada di Sumut, Bengkulu hingga Riau

Negara Rugi Rp 300 T, Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara

Negara Rugi Rp 300 T, Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara

2 Tersangka Korupsi BLU UIN Sumut Ditahan

2 Tersangka Korupsi BLU UIN Sumut Ditahan

Isu Korupsi Belum Jadi Topik Utama Bagi Anak Muda di NTT

Isu Korupsi Belum Jadi Topik Utama Bagi Anak Muda di NTT

Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Kadis Kesehatan dan Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten TTS Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Kadis Kesehatan dan Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten TTS Diserahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru