Super Nekat! Lima Pria di Flores Timur Keroyok Polisi, Lihat Nasibnya Kini
digtara.com - Super nekat yang dilakukan lima pria di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini. Dalam keadaan mabuk berat, mereka berani mengeroyok oknum polisi. Kini, kelimanya akan menjalani hari-hari berat mereka sebagai pesakitan di depan majelis hakim.
Baca Juga:
Lima orang pelaku pengeroyokan terhadap Bripka Lasarus Abong alias Abong, anggota Bhabinkamtibmas Desa Lemanu, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, NTT diserahkan ke kejaksaan negeri Larantuka, Kamis (19/10/2023).
Kelima tersangka diserahkan ke jaksa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kelima tersangka masing-masing Petrus Sason Herin, Gabriel Koli, Bonefasius Desisan Herin, Hendrikus Hedu Herin dan Fransiskus Nemurai Kolin.
Mereka terlibat pengeroyokan sesuai laporan polisi nomor B/21/VIII/SPKT/Sek Solor/Res Flores Timur/Polda NTT tanggal 23 Agustus 2023.
"(Anggota) unit 1 Pidum telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dengan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sana melakukan kekerasan terhadap orang/pengeroyokan terhadap anggota Polri Bripka Lasarus Abong alias Abong," ujar Kasat Reskrim Polres Florea Timur, Iptu Lasarus Martin A. La'a, SH saat dikonfirmasi Jumat (20/10/2023).
Kelima tersangka disangkakan dengan pasal 170 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Para pelaku pengeroyokan menganiaya korban akibat miras. Mereka (pelaku) mabuk berat," tandas Kasat Reskrim.
Lagi, Warga Nagekeo-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri
Pulang Kegiatan Rohani, Bocah Perempuan di Lembata Dicabuli Pria Lansia
Jadi Tersangka Pencabulan Penumpang Perempuan, Sopir Mobil Travel di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi
Tersangka Pengeroyokan dan Penikaman di Kabupaten TTU Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Terima Laporan Pencabulan, Kurang dari Tiga Jam URC Resmon Polres Rote Ndao Tangkap Terduga Pelaku