Super Nekat! Lima Pria di Flores Timur Keroyok Polisi, Lihat Nasibnya Kini
digtara.com - Super nekat yang dilakukan lima pria di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini. Dalam keadaan mabuk berat, mereka berani mengeroyok oknum polisi. Kini, kelimanya akan menjalani hari-hari berat mereka sebagai pesakitan di depan majelis hakim.
Baca Juga:
Lima orang pelaku pengeroyokan terhadap Bripka Lasarus Abong alias Abong, anggota Bhabinkamtibmas Desa Lemanu, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, NTT diserahkan ke kejaksaan negeri Larantuka, Kamis (19/10/2023).
Kelima tersangka diserahkan ke jaksa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kelima tersangka masing-masing Petrus Sason Herin, Gabriel Koli, Bonefasius Desisan Herin, Hendrikus Hedu Herin dan Fransiskus Nemurai Kolin.
Mereka terlibat pengeroyokan sesuai laporan polisi nomor B/21/VIII/SPKT/Sek Solor/Res Flores Timur/Polda NTT tanggal 23 Agustus 2023.
"(Anggota) unit 1 Pidum telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dengan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sana melakukan kekerasan terhadap orang/pengeroyokan terhadap anggota Polri Bripka Lasarus Abong alias Abong," ujar Kasat Reskrim Polres Florea Timur, Iptu Lasarus Martin A. La'a, SH saat dikonfirmasi Jumat (20/10/2023).
Kelima tersangka disangkakan dengan pasal 170 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Para pelaku pengeroyokan menganiaya korban akibat miras. Mereka (pelaku) mabuk berat," tandas Kasat Reskrim.
Iseng, Bocah di Kupang Tembak Rekannya Dengan Senapan Angin Berujung Meninggal Dunia
Pria di Kupang Diamankan Polisi Pasca Ancam Warga Dengan Pisau
IRT di Kabupaten TTS Sekarat Dianiaya dengan Parang
Lansia di Flores Timur Dianiaya Dua Pemuda
Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota