P21, Kasus Pemerkosaan Pelayan Bar Diserahkan ke Jaksa
Imanuel Lodja - Jumat, 06 Oktober 2023 14:45 WIB
istimewa
P21, Kasus Pemerkosaan Pelayan Bar Diserahkan ke Jaksa
"Tersangka merupakan security yang baru bekerja kurang lebih 3 bulan di Pub & Karaoke Star One," ujar Kasat Reskrim.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Terhadap tersangka BDG alias Joe dikenakan pasal 286 KUHP Jo pasal 6 huruf b Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca Juga:
tersangka SRR alias Rinto disangkakan dengan pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Kedua tersangka telah ditahan di sel Polres Ende sejak Selasa, 8 Agustus 2023.
P21, Kasus Pemerkosaan Pelayan Bar Diserahkan ke Jaksa
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Pencuri Perangkat Komputer Sekolah di Ende Dibekuk Polisi, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur
Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan
Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe
Tersangka Kasus Pencabulan Anak Yatim Piatu di Nagekeo Dilimpahkan ke Jaksa
Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan
Siswi SMP di Sikka Ternyata Diperkosa Dan Dibunuh Kakak Kelasnya
Komentar