Senin, 13 Oktober 2025

P21, Kasus Pemerkosaan Pelayan Bar Diserahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja - Jumat, 06 Oktober 2023 14:45 WIB
P21, Kasus Pemerkosaan Pelayan Bar Diserahkan ke Jaksa
istimewa
P21, Kasus Pemerkosaan Pelayan Bar Diserahkan ke Jaksa
"Tersangka merupakan security yang baru bekerja kurang lebih 3 bulan di Pub & Karaoke Star One," ujar Kasat Reskrim.


Terhadap tersangka BDG alias Joe dikenakan pasal 286 KUHP Jo pasal 6 huruf b Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga:

tersangka SRR alias Rinto disangkakan dengan pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Kedua tersangka telah ditahan di sel Polres Ende sejak Selasa, 8 Agustus 2023.

P21, Kasus Pemerkosaan Pelayan Bar Diserahkan ke Jaksa

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tutup Celah Kebocoran Layanan Haji, Kemenhaj Gandeng Kejaksaan Agung RI

Tutup Celah Kebocoran Layanan Haji, Kemenhaj Gandeng Kejaksaan Agung RI

Kasus Korupsi Kredit Bermasalah di Bank NTT 'Makan Korban',  Mantan Kadiv dan Kasubdiv Kredit Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Kredit Bermasalah di Bank NTT 'Makan Korban', Mantan Kadiv dan Kasubdiv Kredit Jadi Tersangka

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua Tahun Terakhir, Polres Ende Berhasil Tuntaskan Delapan Perkara Korupsi

Dua Tahun Terakhir, Polres Ende Berhasil Tuntaskan Delapan Perkara Korupsi

Berkas P21, Polres Ende Limpahkan Kasus Korupsi ke Kejaksaan

Berkas P21, Polres Ende Limpahkan Kasus Korupsi ke Kejaksaan

Siswi SMA di Malaka-NTT Jadi Korban Pencabulan dan Pemerkosaan

Siswi SMA di Malaka-NTT Jadi Korban Pencabulan dan Pemerkosaan

Komentar
Berita Terbaru