P21, Kasus Pemerkosaan Pelayan Bar Diserahkan ke Jaksa
Imanuel Lodja - Jumat, 06 Oktober 2023 14:45 WIB
istimewa
P21, Kasus Pemerkosaan Pelayan Bar Diserahkan ke Jaksa
"Tersangka merupakan security yang baru bekerja kurang lebih 3 bulan di Pub & Karaoke Star One," ujar Kasat Reskrim.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Terhadap tersangka BDG alias Joe dikenakan pasal 286 KUHP Jo pasal 6 huruf b Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca Juga:
tersangka SRR alias Rinto disangkakan dengan pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Kedua tersangka telah ditahan di sel Polres Ende sejak Selasa, 8 Agustus 2023.
P21, Kasus Pemerkosaan Pelayan Bar Diserahkan ke Jaksa
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga
Berkas P21, Tiga WNI Penyelundup WNA China Diserahkan ke Kejaksaan
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Kekerasan Pada Anak di Rote Ndao Diserahkan ke Jaksa
Kapolres Ende Tinjau Sungai Lowolaka dan Bantu Warga Terisolir di Wewaria
Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Kejaksaan, 43 di Antaranya Kepala Kejaksaan Negeri
Komentar