P21, Kasus Pemerkosaan Pelayan Bar Diserahkan ke Jaksa
Imanuel Lodja - Jumat, 06 Oktober 2023 14:45 WIB
istimewa
P21, Kasus Pemerkosaan Pelayan Bar Diserahkan ke Jaksa
"Tersangka merupakan security yang baru bekerja kurang lebih 3 bulan di Pub & Karaoke Star One," ujar Kasat Reskrim.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Terhadap tersangka BDG alias Joe dikenakan pasal 286 KUHP Jo pasal 6 huruf b Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca Juga:
tersangka SRR alias Rinto disangkakan dengan pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Kedua tersangka telah ditahan di sel Polres Ende sejak Selasa, 8 Agustus 2023.
P21, Kasus Pemerkosaan Pelayan Bar Diserahkan ke Jaksa
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sabu Raijua P21, Penyidik Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Puluhan Calon Tenaga Kerja Diamankan Polres Ende Saat ke Kalimantan
Satresnarkoba Polres Ende Bongkar Jaringan Peredaran Ganja, Satu Pelaku Masih Buron
Tim URC Burhan Polres Ende Tangkap Pelaku Curanmor
Berkas Perkara Kasus BBM di Manggarai Diserahkan ke Kejaksaan
Berantas Penyelundupan, Ratusan Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan
Komentar