P21, Kasus Pemerkosaan Pelayan Bar Diserahkan ke Jaksa
Imanuel Lodja - Jumat, 06 Oktober 2023 14:45 WIB
istimewa
P21, Kasus Pemerkosaan Pelayan Bar Diserahkan ke Jaksa
"Tersangka merupakan security yang baru bekerja kurang lebih 3 bulan di Pub & Karaoke Star One," ujar Kasat Reskrim.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Terhadap tersangka BDG alias Joe dikenakan pasal 286 KUHP Jo pasal 6 huruf b Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca Juga:
tersangka SRR alias Rinto disangkakan dengan pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Kedua tersangka telah ditahan di sel Polres Ende sejak Selasa, 8 Agustus 2023.
P21, Kasus Pemerkosaan Pelayan Bar Diserahkan ke Jaksa
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Pencurian Diserahkan Polsek Kota Lama Ke Kejaksaan
Kakanwil Ditjenpas NTT-Kapolda NTT dan Kejati NTT Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Berkas P21, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Rote Ndao Diserahkan Ke Kejaksaan
Dua Tersangka Kasus Cabul Dilimpahkan Penyidik Polsek Kota Lama ke Kejaksaan
Anggota Berprestasi di Polres Ende Dapat Penghargaan
Setubuhi Dua Cucu Kandung, Kakek di Kabupaten TTS Segera Disidangkan
Komentar