Jumat, 29 Agustus 2025

P21, Kasus Pemerkosaan Pelayan Bar Diserahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja - Jumat, 06 Oktober 2023 14:45 WIB
P21, Kasus Pemerkosaan Pelayan Bar Diserahkan ke Jaksa
istimewa
P21, Kasus Pemerkosaan Pelayan Bar Diserahkan ke Jaksa

digtara.com - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ende menuntaskan penyidikan tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli wanita dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Baca Juga:

Korban CRMK alias Launa (27) yang merupakan LC di sebuah Pub dan Karaoke di Kota Ende disetubuhi dan dicabuli oleh dua orang tersangka dalam keadaan korban tidak berdaya karena dibawah pengaruh minuman beralkohol.

Kedua tersangka tersebut merupakan Security di pub dan Karaoke tersebut.

Kedua tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan Polres Ende selama 59 hari sejak tanggal 8 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2023.

Tersangka BDG alias Joe (36) menyetubuhi korban dalam keadaan tidak berdaya saat korban tertidur (dalam pengaruh alcohol).

Aksi tersangka dilakukan di dalam room pub dan karaoke.

Sedangkan tersangka SRR Alias Rinto (38), mencabuli korban dalam keadaan tidak berdaya saat korban tertidur (dalam pengaruh alcohol ) di dalam room Pub dan Karaoke.

"Tersangka Rinto mencabuli korban dengan cara tersangka mencium dan meramas kedua payudara korban," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Jumat (6/10/2023).

Berkas perkara tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli wanita dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ende melalui surat P21 dengan nonor surat sebagai berikut :
1. B-1749/N.3.14/Eoh.1/10/2023, tanggal 2 Oktober 2023, tentang hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Bertolomeus Dan Gagi alias Joe.

Juga surat nomor B-1728/N.3.14/Eoh.1/09/2023, tanggal 27 September 2023, tentang hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Saverius Rinto Rua alias Rinto.

Kedua tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan siap disidangkan.

Aksi pencabulan dan persetubuhan dialami CRMK alias Launa, pelayan bar di Kabupaten Ende, NTT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Menewaskan Dokter P21, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Berkas Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Menewaskan Dokter P21, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Tuntaskan Kasus ITE, Penyidik Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka Pencemaran Nama Baik ke Kejaksaan

Tuntaskan Kasus ITE, Penyidik Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka Pencemaran Nama Baik ke Kejaksaan

Berkas Perkara Korupsi Rp 7,4 Miliar Lengkap, Polda NTT Limpahkan Tersangka Dirut PT Flobamor NTT ke Kejaksaan

Berkas Perkara Korupsi Rp 7,4 Miliar Lengkap, Polda NTT Limpahkan Tersangka Dirut PT Flobamor NTT ke Kejaksaan

Sempat Viral di Medsos, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan

Sempat Viral di Medsos, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan

Berkas Perkara Pembunuhan Kepala Desa di Ngada-NTT Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Pembunuhan Kepala Desa di Ngada-NTT Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan

Satu Peleton TNI Bakal Jaga Kejaksaan Tinggi NTT

Satu Peleton TNI Bakal Jaga Kejaksaan Tinggi NTT

Komentar
Berita Terbaru