Selasa, 24 Februari 2026

Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Cabul, Piche Kotta Tidak Ditahan Penyidik

Imanuel Lodja - Senin, 23 Februari 2026 20:29 WIB
Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Cabul, Piche Kotta Tidak Ditahan Penyidik
tangkapan layar youtube tribunnews
Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Cabul, Piche Kotta Tidak Ditahan Penyidik
"Halo saya Piche Kotta, terima kasih untuk semua pihak yang selalu mendampingi dan memberikan support kepada saya.

Baca Juga:

Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih megikuti proses hukum yang ada.

Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidak lah benar.

Untuk itu saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dan saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada

Baca Juga:

Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri. Dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya.

Saya kira cukup ini saja yang saya sampaikan. Sekian dan terima kasih,".

Sebelumnya, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyatakan telah menetapkan Piche bersama dua tersangka lainnya yakni RS alias Rivel dan RM alias Roy sebagai tersangka kasus asusila.

Sementara korbannya ialah siswi SMA berinisial ACT (16). Kasus ini terjadi pada awal Januari 2026 lalu di sebuah kamar hotel di wilayah Tenukik, Atambua, Kabupaten Belu, NTT.

Kasus ini bermula ketika Piche dan teman-temannya mengonsumsi minuman keras di tempat hiburan malam di Kota Atambua bersama korban.

Baca Juga:

Mereka kemudian ke hotel diduga dalam keadaan mabuk minuman keras. Dalam kondisi korban tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan persetubuhan korban.

Tiga tersangka ini dijerat pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara

Penyidik juga menerapkan pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru