Selasa, 07 April 2026

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan Seksual Diserahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Kamis, 19 Februari 2026 11:52 WIB
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan Seksual Diserahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan
ist
Dua tersangka kasus kekerasan seksual di Kabupaten Rote Ndao saat diserahkan ke JPU

digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rote Ndao menuntaskan penanganan kasus kekerasan seksual yang selama ini ditangani.

Baca Juga:

Pada Rabu, 18 Februari 2026, penyidik PPA Satreskrim Polres Rote Ndao melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao di Kompleks Perkantoran Bumi Ti'i Langga Permai, Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana kekerasan seksual (tahap II) dari Penyidik Reskrim Kepolisian Sektor Rote Barat Daya kepada pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Dua tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan yakni DBNd alias Desem (25) dan ME alias Maksel, warga Letekona, Desa Oeseli, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Baca Juga:
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Pembantu Reskrim Polsek Rote Barat Daya dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Semuel Ataupah bersama anggota Brigpol Arnol Pasi dan Brigpol Richardo Kapilawi.

Tersangka Desem diproses sesuai laporan polisi nomor BP/02/XII/RES.1.24/2024/ Polsek Rote Barat Daya, tanggal 3 Desember 2024.

Sementara tersangka Maksel diprpses sesuai laporan polisi nomor BP/02 /III/ RES.1.24./2025 / Polsek Rote Barat Daya, tanggal 23 Maret 2025.

"Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao," ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai pada Rabu (18/2/2026).

Polisi juga melimpahkan barang bukti kain selimut warna merah muda bercorak putih dengan kombinasi warna biru muda, merah dan kuning bertuliskan Hello Kitty, baju parasut lengan panjang berwarna coklat, celana jeans pendek warna hitam dan celana dalam (CD) wanita warna coklat.

Selain itu, baju kaos warna hitam les putih dan abu-abu yang bertuliskan EVRGT pada bagian depan baju dan celana pendek kain warna abu-abu les hitam yang bertuliskan ORTUSEIGHT pada bagian depan celana.

Baca Juga:
Ada pula baju warna kuning, pada bagian depan terdapat tulisan Hurley EST 999 PERFORMANCE, pada bagian belakang terdapat gambar warna hitam, putih dan hijau serta celana pendek kain warna abu-abu.

Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Khafisz Nufaisa

"Dengah pelimpahan ini maka proses selanjutnya oleh kejaksaan dan pengadilan untuk menyidangkan perkara ini," ujar Kasat.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Operasional SPBU di Rote Ndao Terbatas dan Sempat Lumpuh

Operasional SPBU di Rote Ndao Terbatas dan Sempat Lumpuh

Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Rote Ndao Aman Dan Kondusif

Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Rote Ndao Aman Dan Kondusif

Waktu Pengisian BBM Di SPBU Rote Ndao Dibatasi, Antrian Kendaraan Mengular

Waktu Pengisian BBM Di SPBU Rote Ndao Dibatasi, Antrian Kendaraan Mengular

Tuntaskan Perkara Penebangan Kayu Mangrove, Polisi Periksa Sejumlah Saksi  Dan Bakal Sita Barang Bukti

Tuntaskan Perkara Penebangan Kayu Mangrove, Polisi Periksa Sejumlah Saksi Dan Bakal Sita Barang Bukti

Amankan Sidang di Pengadilan, Dua Anggota Polres Rote Ndao Luka Terkena Lemparan Baru

Amankan Sidang di Pengadilan, Dua Anggota Polres Rote Ndao Luka Terkena Lemparan Baru

Video Asusila Anggota Polres Rote Ndao Dengan Seorang Wanita Viral, Anggota Langsung Diproses Hukum

Video Asusila Anggota Polres Rote Ndao Dengan Seorang Wanita Viral, Anggota Langsung Diproses Hukum

Komentar
Berita Terbaru