Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Anak Bunuh Ayah di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Rabu, 11 Februari 2026 13:47 WIB
ist
Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Anak Bunuh Ayah Di Kupang Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Namun, pelarian GG tidak berlangsung lama karena tidak luput dari kejaran polisi.
Pada Selasa, 25 November 2025, tim dari Polresta Kupang Kota berhasil melacak keberadaan tersangka.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
GG ditangkap di rumah keluarganya di Kota Soe, Kabupaten TTS tanpa perlawanan dan langsung dibawa kembali ke Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Unit 1 Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota menjerat tersangka dengan pasal berat.
Baca Juga:Pasal yang disangkakan adalah pasal 458 Ayat (2) KUHPidana tentang pembunuhan, yang merujuk pada tindak pidana pembunuhan terhadap orang tua kandung (parricide).
Dengan pelimpahan tahap II ini, tersangka GG kini menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kupang untuk segera menjalani proses persidangan.
Kompol Marselus Yugo Amboro menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan setiap perkara tindak pidana dengan profesional dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Oknum Anggota Dewan Diamankan Polisi Bersama Pasangannya
Dihajar Massa, Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas Di Kupang Diselamatkan Tim Resmob Polda NTT
Patroli di Kota Kupang, Dit Samapta Polda NTT Amankan Pemuda Mabuk Miras dan Tangani Aksi Kekerasan
Siswi SMP Di Kupang Disekap Dan Disetubuhi Empat Pria Selama Empat Hari
Polisi Amankan Sejumlah Sepeda Motor Saat Balapan Liar
Polres Kupang Tahan Lima Tersangka Pencurian Ternak, Dua Tersangka ABH Dikoordinasikan Dengan Bapas
Komentar