Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Anak Bunuh Ayah di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Rabu, 11 Februari 2026 13:47 WIB
ist
Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Anak Bunuh Ayah Di Kupang Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Namun, pelarian GG tidak berlangsung lama karena tidak luput dari kejaran polisi.
Pada Selasa, 25 November 2025, tim dari Polresta Kupang Kota berhasil melacak keberadaan tersangka.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
GG ditangkap di rumah keluarganya di Kota Soe, Kabupaten TTS tanpa perlawanan dan langsung dibawa kembali ke Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Unit 1 Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota menjerat tersangka dengan pasal berat.
Baca Juga:Pasal yang disangkakan adalah pasal 458 Ayat (2) KUHPidana tentang pembunuhan, yang merujuk pada tindak pidana pembunuhan terhadap orang tua kandung (parricide).
Dengan pelimpahan tahap II ini, tersangka GG kini menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kupang untuk segera menjalani proses persidangan.
Kompol Marselus Yugo Amboro menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan setiap perkara tindak pidana dengan profesional dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
IRT di Kupang Terluka daat Kompor Meledak
Mabuk Miras, Pria di Maulafa-Kupang Aniaya Pasangannya
Berkas Perkara Tindak Pidana Perbankan P21, Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Ngada
Lansia di Kupang Tewas Terseret Banjir
Aniaya Penyandang Disabilitas dan Video Penganiayaan Viral di Medsos, Pria di Kupang Diamankan Tim Jatanras Polda NTT
Tersangka dan BB Pencabulan Anak Dilimpahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan
Komentar