Rabu, 19 Agustus 2026

Oknum Anggota Dewan Diamankan Polisi Bersama Pasangannya

Imanuel Lodja - Minggu, 29 Maret 2026 21:15 WIB
Oknum Anggota Dewan Diamankan Polisi Bersama Pasangannya
ist
Oknum Anggota Dewan Diamankan Polisi Bersama Pasangannya

digtara.com - HL (49) bersama pasangan perempuannya berinisial SLR (37) diamankan polisi di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Oebufu, Kota Kupang pada Minggu (29/3/2026) dinihari sekitar pukul 01.00 wita.Pasangan yang bukan suami istri sah ini diamankan anggota Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT dipimpin Wadir Res PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel S. Simbolon bersama AKP Djafar Alkatiri.

Baca Juga:

Penangkapan ini bermula dari laporan seorang istri, berinisial MMLP, yang mengadukan dugaan pelanggaran norma keluarga yang dialaminya ke Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan penangkapan ini.

"Polda NTT menunjukkan respons cepat dan pendekatan humanis dalam menangani dugaan pelanggaran norma kesusilaan di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang," ujar Kabid Humas oada Minggu malam.

Baca Juga:
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal bersama Bhabinkamtibmas bergerak pada Minggu dini hari, 29 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam operasi yang berlangsung secara persuasif dan tanpa tindakan represif tersebut, petugas mengamankan HF bersama seorang perempuan.

Direktur Res PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu pada kesempatan yang sama menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan restoratif, serta perlindungan terhadap institusi keluarga.

"Setiap laporan masyarakat adalah amanah yang harus kami respons secara cepat dan bijaksana. Dalam perkara seperti ini, kami tidak hanya berbicara soal penegakan hukum, tetapi juga tentang bagaimana memulihkan luka batin korban, menjaga martabat keluarga, dan menghadirkan keadilan yang berimbang bagi semua pihak," tegasnya pada Minggu malam.

Langkah yang diambil penyidik sesuai dengan semangat pembaruan hukum nasional sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, khususnya Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perzinaan.

Perkara tersebut diproses berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Gas.Lidik/65/III/2026/Ditres PPA dan PPO.

Baca Juga:
Karena perkara ini merupakan delik aduan absolut, penyidik bertindak hati-hati dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap hak pelapor.

Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H. menjelaskan, ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal satu tahun penjara.

Namun demikian, pihaknya tidak serta-merta melakukan penahanan terhadap kedua terlapor.

Ia menyebutkan kalau pihaknya mengedepankan pendekatan restoratif.

Kedua pihak saat ini menjalani proses klarifikasi dan wajib lapor dengan jaminan keluarga.

"Tujuan kami bukan sekadar menghukum, tetapi memastikan persoalan ini diselesaikan secara adil, proporsional, dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih besar," ujarnya.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penuhi Kebutuhan Makan Pengungsi, Polres Nagekeo dan Brimobda NTT Buka Dapur Lapangan

Penuhi Kebutuhan Makan Pengungsi, Polres Nagekeo dan Brimobda NTT Buka Dapur Lapangan

Warga Terdampak Gempa Di Sikka Diberikan Terapi USEFT

Warga Terdampak Gempa Di Sikka Diberikan Terapi USEFT

Korban Gempa di Mbay-Nagekeo Dapat Bantuan Water Treatmen dari Kapolda NTT

Korban Gempa di Mbay-Nagekeo Dapat Bantuan Water Treatmen dari Kapolda NTT

Didampingi Ketua Komisi IV DPR RI dan Kapolda NTT, Kapolri Tinjau Kondisi Warga Terdampak Gempa Flores

Didampingi Ketua Komisi IV DPR RI dan Kapolda NTT, Kapolri Tinjau Kondisi Warga Terdampak Gempa Flores

Kansar Kupang Kerahkan KN SAR Antareja 233 Ke Flores Bantu Penanganan Dampak Gempa

Kansar Kupang Kerahkan KN SAR Antareja 233 Ke Flores Bantu Penanganan Dampak Gempa

Polairud Bantu Distribusikan Logistik dan Angkut Perlengkapan Listrik ke Wilayah Terdampak Gempa

Polairud Bantu Distribusikan Logistik dan Angkut Perlengkapan Listrik ke Wilayah Terdampak Gempa

Komentar
Berita Terbaru