Minggu, 12 Juli 2026

Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Kamis, 01 Januari 2026 14:00 WIB
Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara
dok
Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara
Sementara itu, oditur militer juga menyatakan pikir-pikir dan membuka kemungkinan mengajukan upaya banding dalam waktu tujuh hari kedepan.

Baca Juga:

Sepriana Paulina Mirpey usai sidang mengaku bersyukur atas dua putusan sebelumnya yang mengabulkan tuntutan oditur militer namun ia mengaku kecewa dengan putusan terhadap Lettu Ahmad Faisal.

"Sebagai manusia biasa tentu kami kecewa karena tuntutan oditur militer 12 tahun tapi putus hanya 8 tahun penjara. Kami tetap menghargai hukum dalam peradilan militer dan berbesar hati menerima keputusan ini," ungkapnya.

Meski demikian, dirinya masih meyakini bahwa hukum dunia terdakwa lolos tapi hukum karya tidak akan lolos. Untuk itu, pihak keluarga akan berkoordinasi dengan pengacara agar mengawal kasus tersebut hingga pemecatan terhadap para terdakwa.

Baca Juga:
"Kita kawal agar ke-22 terdakwa benar-benar menerima sprin pemecatan dari kesatuan TNI AD," tegasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
ASN di Kupang-NTT Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal

ASN di Kupang-NTT Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal

Bayi Temuan Warga Dalam Hutan Dirawat Intensif, Polisi Selidiki Pelaku Buang Bayi

Bayi Temuan Warga Dalam Hutan Dirawat Intensif, Polisi Selidiki Pelaku Buang Bayi

Bayi Perempuan Dalam Kardus Ditemukan Dalam Hutan

Bayi Perempuan Dalam Kardus Ditemukan Dalam Hutan

14 WNA Uzbekistan Over Stay, Kantor Imigrasi Dalami Dugaan TPPM

14 WNA Uzbekistan Over Stay, Kantor Imigrasi Dalami Dugaan TPPM

Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU

Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU

Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum

Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum

Komentar
Berita Terbaru