Penasehat Hukum Terdakwa Sebut Prada Lucky Akui LGBT Saat Disiksa
digtara.com -Penasehat hukum terdakwa menuduh Prada Lucky Chepril Saputra Namo terindikasi LGBT atau homoseksual.
Baca Juga:
Hal ini mendasari penyiksaan yang dilakukan oleh para terdakwa selaku senior.
Penasehat hukum ini menyebut ada pengakuan langsung dari Prada Lucky soal penyimpangan seksual.
Pengakuan ini didapati klien mereka dengan cara melakukan tindakan kekerasan secara bergantian.
Baca Juga:
Keempatnya membela 17 terdakwa dalam berkas perkara kedua nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. 17 terdakwa termasuk 2 perwira yaitu Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.
Kapten Indra Putra saa membaca pleidoi menyebut pada 27 Juli 2025 malam, saat pemeriksaan handphone terkait judi online (Judol) ada pesan masuk yang kebetulan dilihat oleh Komandan Peleton Letda Roni.
"Saat Letda Roni mengecek handphone korban terdapat pesan masuk dari salah satu kontak yang ada dalam handphone korban dan saat dibuka terdapat percakapan antara korban dengan seseorang diduga laki-laki bernama Zidan, yang mengatakan 'beta (saya) mau putus'. Ada pesan lain dari kontak bernama Angga yang mengirim highlight pornografi berupa dokumen elektronik hubungan sesama jenis kepada korban," ujarnya.
Temuan pada pesan WhatsApp ini pun ditindaklanjuti oleh Letda Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi A.
Baca Juga:
Ia mulai menyiksa Prada Lucky dan menyerahkan kepada terdakwa satu, Dansi Intel Thomas Awi.
Sertu Andre Mahoklory yang ikutan menyiksa juga melihat pesan lainnya yang masuk di malam penyiksaan itu.
"Dalam pemeriksaan itu, terdakwa dua melihat ada pesan WhatsApp masuk dengan kata-kata, 'sayang kok belum tidur?'. Kemudian diperiksa di aplikasi Get Contact nomor itu yang didapati adalah seorang lelaki. Kemudian pada paginya, 28 Juli 2025, korban kabur karena sebelumnya terdakwa satu mengatakan bila korban tidak mengaku maka akan dipanggil laki-laki berinisial PD yang merupakan mantan frater untuk memintai keterangannya," jelasnya.
Kapten Indra melanjutkan, dalam pemeriksaan yang disertai dengan penyiksaan itu disebut Prada Lucky mengaku telah berhubungan empat kali dengan Prada Richard.
Baca Juga:
Masih dalam penyiksaan itu Prada Lucky mengaku sudah berhubungan dengan sesama lelaki sebelum dan sesudah berdinas di TNI.
Pasangan Prada Lucky disebutnya ada sembilan orang mulai dari anggota Polri, pegawai bank, hingga profesi lainnya.
"Nama-nama tersebut didapatkan oleh terdakwa dua saat melakukan pemeriksaan terhadap korban dan korban menyatakan pada terdakwa delapan diakhir rekaman suara tersebut dengan kalimat, 'bisa ditanyakan ke orangnya langsung, izin,' yang mana agar terdakwa dapat memastikan," lanjut dia.
Baca Juga:Rekaman suara ini pernah dibahas pada sidang 28 Oktober 2025 yang membuat suasana Pengadilan Militer memanas.
Indra Putra mengajukan rekaman suara ini diputar. Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyatno, menolaknya karena di luar bukti pengadilan.
Hal ini memicu saling debat antara penasihat hukum dan juga oditur militer.
Oditur menyebut isu itu hanya asumsi yang disimpulkan para terdakwa dan belum terbukti dengan benar.
Baca Juga:
Perwira itu menyiksa dengan menggunakan cabai yang dioleskan ke alat vital korban.
"Saya ditanya berapa kali LGBT tapi saya terpaksa berbohong supaya tidak dipukuli lagi. Kami dicambuk saat tidak mengaku sekitar 5 sampai 6 kali. Setelah saya berbohong langsung terdakwa berhenti," tandas Prada Richard J. Bulan.
Baca Juga:
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan
22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur
Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara
Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer
Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Resmi Ditutup
Hari Terakhir Pencarian Korban Kapal Tenggelam, TIM SAR Gabungan Gelar Doa Bersama di Lokasi Kecelakaan Laut
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya
Oknum Petugas Lapas Binjai Inisial BH Diduga Potong Uang Titipan Keluarga untuk WBP, FPMS Minta Ditjenpas dan Kemenimipas Tindak Tegas
Pencarian Hari Ke-14 Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Masih Nihil
Polisi Amankan Wanita di Sumba Timur Diduga Curi Handphone dan Uang
Kapendam IX/Udayana Jelaskan Isu Viral Pengantaran Pelda Chrestian Namo