Selasa, 25 Agustus 2026

Terdakwa Minta Dibebaskan, Ibunda Prada Lucky Namo Terpukul dengan Sikap Kuasa Hukum Terdakwa

Imanuel Lodja - Kamis, 18 Desember 2025 11:50 WIB
Terdakwa Minta Dibebaskan, Ibunda Prada Lucky Namo Terpukul dengan Sikap Kuasa Hukum Terdakwa
ist
Sepriana Paulina Mirpey protes terhadap sikap kuasa hukum yang meminta membebaskan 22 terdakwa yang menghilangkan nyawa Prada Lucky dalam sidang pada Rabu (17/12/2025).

digtara.com -Tegang dam haru mewarnai sidang lanjutan kematian Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga:

Suasana ini memuncak usai pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh tim penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia.

Ketegangan muncul ketika penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa dari tuntutan hukum.

Permintaan tersebut memicu reaksi keras dari ibunda korban, Sepriana Paulina Mirpey dan keluarga yang tak mampu menahan emosi mendengar permohonan pembebasan itu.

Baca Juga:
Dengan suara lantang dan penuh amarah, Sepriana meluapkan kekecewaannya kepada tim kuasa hukum di hadapan pengunjung sidang.

"Besong (kalian) tidak ada hati betul. Kalau minta bebas, hidupkan kembali anak saja!" teriak Sepriana dengan nada tinggi.

Sepriana mengaku sangat terpukul dengan sikap penasihat hukum yang dinilainya mengabaikan penderitaan keluarga korban.

Menurutnya, permintaan pembebasan terdakwa menunjukkan tidak adanya empati terhadap seorang ibu yang kehilangan anaknya.

"Kalian berempat juga punya istri dan anak. Kalau anak kalian diperlakukan seperti anak saya, bagaimana perasaan kalian?" ucapnya dengan mata berkaca.

Ia menegaskan bahwa kehilangan putranya bukan sekadar peristiwa hukum, melainkan luka batin yang akan dibawa seumur hidup.

Baca Juga:
Karena itu, ia merasa permohonan pembebasan terdakwa telah mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan.

Luapan emosi Sepriana membuat suasana di lorong pengadilan menjadi riuh.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa

Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa

Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan

Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan

Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar

Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar

Pria Pamer Alat Kelamin si Arena Pameran Diamankan Polisi

Pria Pamer Alat Kelamin si Arena Pameran Diamankan Polisi

Umat Muslim Polresta Kupang Kota Doakan Korban Gempa Flores

Umat Muslim Polresta Kupang Kota Doakan Korban Gempa Flores

Komentar
Berita Terbaru