Pengadilan Militer III-15 Kupang Pastikan Sidang Kematian Prada Lucky Namo Terbuka Untuk Umum
digtara.com -Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Christianto memastikan kalau pelaksanaan sidang kasus kematian Prada Lucky Namo digelar secara terbuka untuk umum.
Baca Juga:
Ia menegaskan kalau sejak awal persidangan, Senin (27/10/2025) sampai sidang putusan Majelis Hakim akan dilakukan secara terbuka untuk umum.
"Sekali lagi kami sampaikan bahwa sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berkaitan dengan berkas perkara Prada Lucky maupun perkara lain adalah terbuka untuk umum, kecuali perkara kesusilaan," tegasnya.
Baca Juga:Ia menepis informasi yang menyebutkan kalau ada hal yang ditutupi dalam proses persidangan. "Jika ada statement atau pendapat yang mengatakan sidang dilaksanakan secara tertutup adalah tidak benar," tandasnya.
Berkas perkara 22 tersangka sudah disidangkan di Pengadilan Militer Kupang dan disidangkan secara maraton sejak Senin, 27 Oktober 2025 diawali dengan pembacaan dakwaan oleh oditur militer.
Ada tiga berkas terpisah yakni berkas nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Faisal.
Berkas ketiga nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi dan Aprianto Rede Radja.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Baca Juga:Sementara penuntut dari oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto dan Letkol Chk Alex Panjaitan.
Warga Kupang Serahkan Anak Panah Ambon ke Polisi
Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman
Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bermodal Printer Epson L321, Pasutri di Kupang Cetak dan Edarkan Upal Hingga Sumatera-Jawa dan Kalimantan
Lansia di Kupang Belum Pulang Dari Kebun, Tim SAR Gabungan Bantu Pencarian