Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
digtara.com -Terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja alias Fajar alias Andi mantan Kapolres diputus hukuman penjara 19 tahun penjara dan denda Rp miliar.
Baca Juga:
Putusan ini dibacakan hakim ketua Anak Agung Gde Agung Parnata yang juga Wakil Ketua PN Kupang dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang pada Selasa (21/10/2025).
Pembacaan putusan secara bergantian oleh tiga majelis hakim dihadiri Tim JPU yang terdiri dari Arwin Adinata, S.H., M.H., Kadek Widiantari, S.H., M.H., Samsu Jusnan Efendi Banu, S.H., dan Sunoto, S.H., M.H.
Baca Juga:Hakim ketua dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan didampingi dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
Sementara terdakwa Fajar didampingi kuasa hukum Akhmad Bumi, S.H., Budy Nugroho S.H, M.H dan Andi Alamsyah S.H.,
Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum ini itu diwarnai aksi demontrasi dari aliansi masyarakat sipil di Kota Kupang.
Rinciannya anak korban IS sebesar Rp 34.645.000. Anak korban MAN sebesar Rp 159.416.000 dan anak korban WAF sebesar Rp 165.101.000.
"Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang restitusi maka hukuman ditambah satu tahun penjara kurungan," tandas hakim ketua.
Baca Juga:Hakim juga memerintahkan kepads terdakwa menjalani hukuman kurungan di Lapas seperti yang dijalani selama ini.
Terdakwa Fajar sendiri sempat berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya begitu putusan selesai dibacakan.
Melalui penasehat hukumnya Ahmad Bumi, terdakwa Fajar menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.
Dalam uraian hakim, terungkap sejumlah fakta kalau Fajat terbukti secara meyakinkan bersalah dan sengaa mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan asusila
Baca Juga:
Kapolda NTT Apresiasi Keberhasilan Tim Khusus Polda NTT Ungkap Kasus Pembunuhan di Kupang
Lakonkan 26 Adegan Pembunuhan Mahasiswa, Saksi Diteriaki dan Dimaki Kerabat Tersangka
Warga TTS Temukan Puluhan Butir Amunisi Dalam Saluran Air
Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan
Warga TTU Temukan Amunisi di Kebun