Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Akan Laporkan Jaksa
"Atas dari perbuatan terdakwa, jaksa penuntut harus membuktikan dengan memberikan keadilan. Keadilan itu harus dibuktikan dengan dakwaan dan pembuktian nantinya," ucap Irwansyah.
Baca Juga:
Dalam peristiwa ini, majelis hakim menyidangkan 11 terdakwa yakni Dian Siregar, Ridwan Tanjung, Ismed, Azwar, Alamsyah, Amasan, Mahdian, Damsina, Asri Jenawi, Remi Siregar, Budiman.
Jaksa mendakwa keseluruhan terdakwa dengan pasal 365 ayat 1, 2 ke 2 dan 3, subsider 363 ayat 1 ke 4 dan 170 ayat 1, 2 ke 3, 354 ayat 1 dan 2. Keseluruhan dilakukan penuntutan terpisah.
Agenda persidangan hari ini pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Khusus sidang dengan terdakwa Dian Hamonangan Siregar ditunda karena kuasa hukum terdakwa tidak memperbaiki kuasa. Sidang akan dilanjutkan Selasa, 29/7/2025. (*).
Berkas Perkara P21, Hendrikus Djawa Diserahkan ke Kejaksaan
Lakukan Pelanggaran, Sejumlah Anggota Polresta Kupang Jalani Sidang KKEP
Bos Perusahaan Tersangka Kasus TPPO Diserahkan Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT ke Kejaksaan
Curi Sepeda Motor dan Jadi Tersangka, Remaja Pria di Kupang Diserahkan ke Jaksa
Pelaku Percobaan Penyelundupan dan Penipuan WNA di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan