Jumat, 12 Juni 2026

Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP

Imanuel Lodja - Senin, 14 Juli 2025 12:00 WIB
Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP
ist
Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP

digtara.com -Kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja memasuki sidang ketiga.

Baca Juga:

Senin (14/7/2025), sidang ketiga digelar di Pengadilan Negeri Kupang.

Sidang kali ini mengagendakan jawaban/tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

Dalam sidang yang dihadiri terdakwa, JPU menyatakan dakwaan terhadap mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, sudah sesuai dengan KUHAP.

Kuasa hukum Fajar, Ahmad Bumi menyebutkan hal itu seusai sidang dengan agenda mendengar tanggapan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, NTT.

"Tanggapan JPU menyatakan bahwa dakwaan mereka sudah sesuai KUHAP. Oleh karena itu mereka menolak eksepsi yang disampaikan oleh kami. Itu yang mereka memohon kepada majelis hakim," ujar Ahmad.

Ahmad menjelaskan sidang lanjutan dengan agenda putusan sela akan digelar pada Senin (21/7/2025).

Ia mengaku sikap mereka sebagai kuasa hukum terhadap dua pandangan yang berbeda itu adalah menyerahkan semuanya kepada majelis hakim untuk menilai dan memutuskan.

Menurut Ahmad, hingga saat ini Indonesia belum punya Undang-undang (UU) khusus yang mengatur tentang prostitusi online. Sehingga dalam kasus tersebut JPU menggunakan UU Perlindungan Anak, Kekerasan Seksual dan UU ITE.

"Sehingga kami minta agar dakwaan itu diurai dengan cermat, jelas dan lengkap agar tidak terjadi benturan dengan UU dan peristiwa. Itu yang kami sampaikan dalam eksepsi," jelas Ahmad.

Ia mengatakan sesuai keterangan para saksi yang diperolehnya, kasus tersebut untuk prostitusi online sudah menjadi satu pekerjaan untuk memenuhi biaya kuliah, kehidupan sehari-hari, serta orang tua juga menerima uang prostitusi online.

"Jadi bagi kami penasihat hukum, ini salah satu bentuk kegagalan negara karena tidak siapkan lapangan kerja dan layanan pendidikan yang baik, gratis, demokratis dan mura. Sehingga kami pertanyakan apakah ada kemauan pemerintah untuk menutup semua situs prostitusi online?," tegas Ahmad.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
21 Tersangka Pembakaran Rumah dan Kekerasan di Sumba Barat Diserahkan ke Jaksa

21 Tersangka Pembakaran Rumah dan Kekerasan di Sumba Barat Diserahkan ke Jaksa

Tuntaskan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan, Polres Sumba Barat Limpahkan Empat Tersangka ke JPU

Tuntaskan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan, Polres Sumba Barat Limpahkan Empat Tersangka ke JPU

Lakukan Pelanggaran, Sejumlah Anggota Polresta Kupang Jalani Sidang KKEP

Lakukan Pelanggaran, Sejumlah Anggota Polresta Kupang Jalani Sidang KKEP

Hasil Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Ini Penjelasan Lengkap Kemenag

Hasil Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Ini Penjelasan Lengkap Kemenag

Link Live Streaming Sidang Isbat Idul Adha 1447 H Hari Ini

Link Live Streaming Sidang Isbat Idul Adha 1447 H Hari Ini

Jadwal Sidang Isbat Idul Adha 2026 Hari Ini Jam Berapa? Lengkap Link Pantau

Jadwal Sidang Isbat Idul Adha 2026 Hari Ini Jam Berapa? Lengkap Link Pantau

Komentar
Berita Terbaru