Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP
Imanuel Lodja - Senin, 14 Juli 2025 12:00 WIB
ist
Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP
"Kalau pun tidak ditutup, maka dibawa saja ke ranah formal biar negara ada pendapatan berupa pajak. Tanpa itu, ditutup saja karena banyak hal yang terlibat di dalam prostitusi online," pungkas Ahmad.
Baca Juga:
Terdakwa Fajar tiba di PN Kelas IA Kupang sekitar pukul 10.00 Wita. Ia mengenakan kemeja putih lengan panjang.
Ia berada di ruang sidang kurang dari satu jam atau sekitar 40 menit.
Usai mengikuti sidang, sekitar pukul 10.41 Wita, Fajar digiring kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU
Kasus Penganiayaan Berat Tuntas, Polsek Alak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU
Jadi Wilayah Dengan Dampak Minim, Polres Ngada Beri Bansos dan Layanan Kesehatan
Polres Alor Limpahkan Tersangka Kekerasan Terhadap Anak ke JPU
Kasus Penganiayaan Oleh WNA Timor Leste Berlanjut, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU
Komentar