Senin, 27 April 2026

Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP

Imanuel Lodja - Senin, 14 Juli 2025 12:00 WIB
Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP
ist
Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP

"Kalau pun tidak ditutup, maka dibawa saja ke ranah formal biar negara ada pendapatan berupa pajak. Tanpa itu, ditutup saja karena banyak hal yang terlibat di dalam prostitusi online," pungkas Ahmad.

Baca Juga:

Terdakwa Fajar tiba di PN Kelas IA Kupang sekitar pukul 10.00 Wita. Ia mengenakan kemeja putih lengan panjang.

Ia berada di ruang sidang kurang dari satu jam atau sekitar 40 menit.

Usai mengikuti sidang, sekitar pukul 10.41 Wita, Fajar digiring kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kepergok Curi Sepeda Motor, Sopir di Kupang Bersembunyi di Bawah Kolong Mobil

Kepergok Curi Sepeda Motor, Sopir di Kupang Bersembunyi di Bawah Kolong Mobil

Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU

Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU

Perjuangan Kandas, MA Tolak Kasasi Mantan Kapolres Ngada dan Fani

Perjuangan Kandas, MA Tolak Kasasi Mantan Kapolres Ngada dan Fani

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh 21 Maret, Ini Hasil Sidang Isbat dan Penjelasannya

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh 21 Maret, Ini Hasil Sidang Isbat dan Penjelasannya

Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan

Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan

WNI Tersangka Penyelundupan Manusia Diserahkan ke Kejari Kota Kupang

WNI Tersangka Penyelundupan Manusia Diserahkan ke Kejari Kota Kupang

Komentar
Berita Terbaru