Sidang Kedua Dengan Agenda Eksepsi, PH AKBP Fajar Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Lengkap
Imanuel Lodja - Senin, 07 Juli 2025 14:45 WIB
ist
Sidang Kedua Dengan Agenda Eksepsi, PH AKBP Fajar Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Lengkap
Fakta ini muncul ketika Polisi Federal Australia melaporkan kepada Mabes Polri dan diteruskan kepada Polda NTT.
Baca Juga:
"Jadi perkara ini tidak ada yang dirugikan. Orang tua maupun anak tidak membuat laporan polisi, sehingga ini kita minta harus jelas dan diuraikan dengan cermat dan lengkap biar sesuai dengan hukum," tutupnya.
Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban terhadap eksepsi pengacara, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Pelaku Angkut BBM Ilegal di Oelpuah-Kupang Ditangkap Polisi
Anak Dibawah Umur Dicabuli Tetangganya, Polisi Naikkan ke Penyidikan
Kabur Dari Rumah, Pria di Kabupaten TTS-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri
Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Maumere-Sikka Digelar Tertutup
Pria di Belu Diamankan Polisi Karena Angkut BBM Ilegal
Tiga Hari Hilang Pasca Jatuh ke Laut, Nelayan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Komentar