Kejati Sumut Gerebek Kantor BTN Medan, Ini Kasusnya
digtara.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melakukan penggeledahan di Kantor PT Bank Tabungan Negara (BTN) di Jalan Pemuda, Medan, Rabu (30/6/2021). Kejati Sumut Gerebek Kantor BTN Medan
Baca Juga:
Penggeledahan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dikawal ketat oleh petugas kepolisian.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit modal kerja (KMK) oleh PT BTN Kantor Cabang Medan selaku kredit kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi selaku debitur tahun 2014.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen yang dibutuhkan oleh tim penyidik dalam menemukan alat bukti. Terkait dokumen-dokumen yang disita oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut sedang dilakukan penelitian,” kata Sumanggar.
Sumanggar mengatakan pihaknya masih dalam penyelidikan dan belum menetapkan tersangka. Tim juga masih menunggu perhitungan dari pihak BPKP untuk mengetahui seberapa besar kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
Ia mengatakan kasus ini berawal dari kredit macet Rp 17 miliar dari permohonan kredit Rp 39,5 miliar untuk pembangunan Perumahan Takapuna di Helvetia. Diduga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit karena tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.
“Kasus ini muncul atas temuan Kejati Sumut serta laporan masyarakat. Permohonan dan pencairan kredit dari tahun 2014 s/d 2017 sebesar Rp 39,5 Miliar secara bertahap karena pembangunan rumah itu bertahap,” tandasnya seperti dilansir dari suara.com—jaringan digtara.com.
[ya]Â Kejati Sumut Gerebek Kantor BTN Medan