Senin, 16 Juni 2025

Kejar Target, Dalam 2 Bulan Komdigi Kebut Aturan Pembatasan Akses Medsos untuk Anak

Arie - Minggu, 02 Februari 2025 13:00 WIB
Kejar Target, Dalam 2 Bulan Komdigi Kebut Aturan Pembatasan Akses Medsos untuk Anak
net
Meutya Hafid

digtara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital( Kemkomdigi) berencana membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia.

Baca Juga:

Hal itu dalam rangka percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital( Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pihaknya juga telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut termasuk aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital.

"Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu," katanya melansir suara.com, Minggu (2/2/2025).

Berdasarkan Surat Keputusan itu, Menkomdigi mengungkap, tim kerja yang terdiri atas perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, Lembaga Psikolog, Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili Kak Seto, dan banyak lembaga terkait lainnya akan bekerja mulai Senin 3 Februari.

"Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline- nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan, " ujar Meutya.

Dia mengatakan, upaya ini untuk menangani maraknya konsumsi pornografi yang dilakukan anak- anak di internet, di mana Indonesia saat ini tercatat di peringkat keempat di dunia dalam ranah akses konten pornografi terbesar.

"Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak- anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek- aspek negatif lainnya, " imbuhnya.

Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children( NCMEC) 2024, konten kasus pornografi anak Indonesia selama empat tahun terakhir mencapai lebih dari 5 juta kasus.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Peluk Goni, Genggam Mimpi: Harapan Seorang Anak Pemulung

Peluk Goni, Genggam Mimpi: Harapan Seorang Anak Pemulung

Kenalan Lewat Medsos dan Bolos Sekolah, Siswi SMA di Kupang-NTT Dicabuli Pacarnya

Kenalan Lewat Medsos dan Bolos Sekolah, Siswi SMA di Kupang-NTT Dicabuli Pacarnya

Cabuli Anak SD, Guru di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Cabuli Anak SD, Guru di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Temukan Anak Pingsan Usai Diperkosa, Ayah dan Anak di Kupang Malah Jadi Tersangka

Temukan Anak Pingsan Usai Diperkosa, Ayah dan Anak di Kupang Malah Jadi Tersangka

Kasus Kekerasan Pada Anak Dilimpahkan Polres Kupang Ke Kejaksaan

Kasus Kekerasan Pada Anak Dilimpahkan Polres Kupang Ke Kejaksaan

Merger XLSmart Dapat Restu dari Menkomdigi, Syaratnya Tak Ada PHK Dan Harus Bangun 8.000 BTS

Merger XLSmart Dapat Restu dari Menkomdigi, Syaratnya Tak Ada PHK Dan Harus Bangun 8.000 BTS

Komentar
Berita Terbaru