Minggu, 23 Agustus 2026

Kejar Target, Dalam 2 Bulan Komdigi Kebut Aturan Pembatasan Akses Medsos untuk Anak

Arie - Minggu, 02 Februari 2025 13:00 WIB
Kejar Target, Dalam 2 Bulan Komdigi Kebut Aturan Pembatasan Akses Medsos untuk Anak
net
Meutya Hafid

Berkaca dari survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia( APJII) pada 2023, diketahui bahwa tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5 persen dari total penduduk Indonesia yang sebesar 279,3 juta jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik( BPS).

Baca Juga:

Penetrasi internet cukup besar disumbang oleh kelompok generasi Z atau mereka yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012 yaitu sebesar 87,02 persen.

Angka lumayan tinggi juga turut disumbang oleh generasipost-Z atau mereka yang lahir setelah 2013 yakni dengan penetrasi sebesar 48,10 persen.

Mereka umumnya menghabiskan 97 persen waktunya berselancar di dunia maya menggunakan gawai seperti telepon seluler( ponsel) pintar( smartphone). Sayangnya, tak sedikit dari mereka yang singgah di situs- situs judi online.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Kupang Terima Berbagai Masukan dari Aktivis Perempuan dan Anak

Kapolres Kupang Terima Berbagai Masukan dari Aktivis Perempuan dan Anak

Dibangun Sejak Januari 2026, Polres Kupang Kini Punya Ruangan Pelayanan PPA dan PPO

Dibangun Sejak Januari 2026, Polres Kupang Kini Punya Ruangan Pelayanan PPA dan PPO

Hari Anak Nasional di Kupang, 23 Anak di LPKA Kelas I Kupang Dapat Pengurangan Masa Pidana

Hari Anak Nasional di Kupang, 23 Anak di LPKA Kelas I Kupang Dapat Pengurangan Masa Pidana

Ditjenpas NTT Peduli Anak Panti Asuhan Lewat Aksi Senyum PAS Pada Peringatan Hari Anak

Ditjenpas NTT Peduli Anak Panti Asuhan Lewat Aksi Senyum PAS Pada Peringatan Hari Anak

Berkas Lengkap, Tersangka Kekerasan Seksual Pada Anak di Manggarai Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Tersangka Kekerasan Seksual Pada Anak di Manggarai Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur P21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur P21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru