OJK Perketat Syarat Ajukan Pinjol, Harus Cukup Umur dan Punya Gaji Segini, Cek!
Arie - Jumat, 03 Januari 2025 09:00 WIB
Foto: Shutterstock
Ilustrasi.
Aturan itu diterapkan guna meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Baca Juga:
"Batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah dan penghasilan minimum penerima dana LPBBTI adalah Rp 3.000.000 per bulan," tulis OJK dalam keterangan resminya, melansir detikFinance, Jumat (3/1/2025).
SHARE:
Tags
Berita Terkait
3 Syarat Merdeka Finansial: Aset Produktif, Bebas Utang, dan Dana Darurat
Kapolres TTS Minta Anggota Hentikan Judol dan Pinjol
Rp17,28 Triliun Modal Asing Masuk Pinjol Indonesia, OJK Soroti Risiko Kredit
951 Pinjol Ilegal Ditutup OJK pada 2026, Beroperasi Lewat Aplikasi dan Situs
Begini Respons OJK NTT Pasca Penangkap Pelaku Phising Tools di Kupang
Buy Now Pay Later Tumbuh 53,53 Persen per Februari 2026, OJK Waspadai Risiko Gagal Bayar
Komentar