Senin, 31 Agustus 2026

OJK Perketat Syarat Ajukan Pinjol, Harus Cukup Umur dan Punya Gaji Segini, Cek!

Arie - Jumat, 03 Januari 2025 09:00 WIB
OJK Perketat Syarat Ajukan Pinjol, Harus Cukup Umur dan Punya Gaji Segini, Cek!
Foto: Shutterstock
Ilustrasi.

Aturan itu diterapkan guna meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Baca Juga:

"Batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah dan penghasilan minimum penerima dana LPBBTI adalah Rp 3.000.000 per bulan," tulis OJK dalam keterangan resminya, melansir detikFinance, Jumat (3/1/2025).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
3 Syarat Merdeka Finansial: Aset Produktif, Bebas Utang, dan Dana Darurat

3 Syarat Merdeka Finansial: Aset Produktif, Bebas Utang, dan Dana Darurat

Kapolres TTS Minta Anggota Hentikan Judol dan Pinjol

Kapolres TTS Minta Anggota Hentikan Judol dan Pinjol

Rp17,28 Triliun Modal Asing Masuk Pinjol Indonesia, OJK Soroti Risiko Kredit

Rp17,28 Triliun Modal Asing Masuk Pinjol Indonesia, OJK Soroti Risiko Kredit

951 Pinjol Ilegal Ditutup OJK pada 2026, Beroperasi Lewat Aplikasi dan Situs

951 Pinjol Ilegal Ditutup OJK pada 2026, Beroperasi Lewat Aplikasi dan Situs

Begini Respons OJK NTT Pasca Penangkap Pelaku Phising Tools di Kupang

Begini Respons OJK NTT Pasca Penangkap Pelaku Phising Tools di Kupang

Buy Now Pay Later Tumbuh 53,53 Persen per Februari 2026, OJK Waspadai Risiko Gagal Bayar

Buy Now Pay Later Tumbuh 53,53 Persen per Februari 2026, OJK Waspadai Risiko Gagal Bayar

Komentar
Berita Terbaru