OJK Perketat Syarat Ajukan Pinjol, Harus Cukup Umur dan Punya Gaji Segini, Cek!
Arie - Jumat, 03 Januari 2025 09:00 WIB
Foto: Shutterstock
Ilustrasi.
digtara.com - Pinjaman online (Pinjol) atau disebut pinjaman daring (pindar) terus berkembang.
Baca Juga:
Banyak pindar memberikan kemudahan dalam persyaratan untuk mengambil pinjaman.
Namun kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat syarat berutang di pindar.
Hal itu sebagaimana telah tertuang dalam aturan baru bagi pengguna financial technology peer to peer (fintech P2P) lending.
Masyarakat yang ingin mengambil pindar harus mempunyai penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan.
Syarat lainnya adalah, harus berusia minimal 18 tahun.
Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).
SHARE:
Tags
Berita Terkait
3 Syarat Merdeka Finansial: Aset Produktif, Bebas Utang, dan Dana Darurat
Kapolres TTS Minta Anggota Hentikan Judol dan Pinjol
Rp17,28 Triliun Modal Asing Masuk Pinjol Indonesia, OJK Soroti Risiko Kredit
951 Pinjol Ilegal Ditutup OJK pada 2026, Beroperasi Lewat Aplikasi dan Situs
Begini Respons OJK NTT Pasca Penangkap Pelaku Phising Tools di Kupang
Buy Now Pay Later Tumbuh 53,53 Persen per Februari 2026, OJK Waspadai Risiko Gagal Bayar
Komentar