Rais Aam dan Ketum PBNU Harus Rela Menyerahkan Mandat Jika Tak Patuhi Keputusan Musyawarah Kubro Ponpes Lirboyo
digtara.com - Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ma'ruf Amin mengingatkan Rais Aam maupun ketua umum PBNU untuk menyerahkan mandatnya jika tidak menjalankan hasil Musyawarah Kubro di Lirboyo.Kiai Ma'ruf menyatakan bahwa keputusan Musyawarah Kubro di Ponpes Lirboyo sudah sangat tepat.
Baca Juga:
Menurutnya, keputusan itu didasari dengan prinsip mendahulukan keselamatan jam'iyah daripada kemaslahatan pribadi maupun kelompok.
"Sesuai prinsip _khittoh nahdliyah_, yakni apa yang dilakukan muassis, ucapannya, perbuatannya, gerakannya, cara berfikirnya, dan cara menetapkan sesuatunya, yaitu musyawarah dan mufakat," ujar Ma'ruf Amin melalui rilisnya, Rabu (24/12/2025).
Rais Aam PBNU 2015-2018 ini menegaskan bahwa bahaya perpecahan di tubuh NU harus segera dihilangkan.
Baca Juga:
"Sekarang ini NU menghadapi bahaya, yakni bahaya yang jelas, perpecahan di dalam tubuh NU. Itu harus segera dihilangkan," sebutnya.
Tata aturan sesuai keputusan muktamar atau qararatil muktamar, jelas kiai Ma'ruf merupakan kesepakatan para muktamirin sebelum menetapkan Rais Aam dan ketua umum sebagai mandataris muktamar. Di mana, terlebih dulu menetapkan _nidhomun muktamar_.
"@Karena itu Rais Aam dan ketua umum selaku mandataris tidak boleh membuat aturan-aturan yang bertentangan dengan _nidhomul jam'iyah_. Tidak boleh membuat aturan-aturan menurut kemauannya sendiri, kecuali apa yang telah ditetapkan dalam _nidhomul jam'iyah_," jelasnya.
Jika hal itu tidak bisa dilakukan, terangnya, maka harus dengan legowo dan ridho menyerahkan mandatnya yang telah diberikan oleh mandat muktamar.
"Kalau tidak bisa, maka terpaksa harus diambil kembali mandat itu oleh wilayah dan cabang sebagai pemberi mandat. Itu putusan yang tepat dan yang saya kagum memakai waktu-waktu yang sudah ditentukan," terangnya.
Mustasyar PBNU KH Said Aqil Siroj menegaskan juga mengajak semua pihak untuk menghormati Musyawarah Kubro tersebut.
Baca Juga:
"Kalau bukan kita yang menyelematkan, siapa lagi? Kita taati para ulama, kita taati AD/ART dan mari kita hormati pertemuan mustayar ini," imbuhnya.
Kiai Said mengingatkan adanya pertemuan Ploso, di mana semua tahu seperti apa kiai nya, maupun pondok pesantren Ploso itu.
"Kemudian pertemuan Tebuireng di rumahnya Mbah Hasyim Asyari, dan sekarang pertemuan di Lirboyo. Mari kita hormati pertemuan ini," terangnya.
Atas dasar itu, kiai Said juga mengajak semua untuk segera menyelesikan masalah di NU ini.
"Mari kita cepat selesaikan, islah, pertemuan. Kalau tidak maka muktamar diserahkan kepada pengurus cabang dan wilayah," tegasnya.
Musyawarah Kubro bertema Meneguhkan Keutuhan Jam'iyyah Nahdlatul Ulama berlangsung di Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Minggu (21/12/2025).
Baca Juga:
Forum tersebut dihadiri para kiai sepuh serta perwakilan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dari berbagai daerah di Indonesia, baik secara langsung maupun daring.
Adapun, Musyawarah Kubro menghasilkan tiga kesepakatan. Kesepakatan pertama adalah memohon kepada kedua belah pihak yang berselisih agar melakukan islah atau rekonsiliasi dalam batas waktu paling lambat tiga hari.
Jika tidak ditemukan kesepakatan untuk islah, maka kedua belah pihak menyerahkan mandat kepada Mustasyar untuk membentuk panitia Muktamar yang netral dengan batas waktu paling lama satu hari ke depan terhitung sejak batas akhir islah.
Apabila opsi pertama dan kedua tidak terpenuhi, para peserta Musyawarah Kubro sepakat untuk mencabut mandat dan mengusulkan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB) sebelum keberangkatan jamaah haji di tahun 2026.
Wakil Rois Syurian PWNU Riau Kholil Junaedi juga sepakat dengan hasil Musyawarah Kubro tersebut. "Ini wajib kita laksanakan," tandasnya. (San).
Baca Juga:
5 HP Android Desain Kamera Mirip iPhone Terbaik 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
Buron Tiga Pekan, Pelaku Pemerkosaan IRT di Sabu Raijua Coba Bunuh Diri Sebelum Ditangkap Polisi
Lagi, Anggota Polres TTS Dipecat
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3
Singgih Januratmoko: Kolaborasi Lintas Sektor Tingkatkan Pelayanan Kunci Sukses Penyelenggaraan Haji
Diduga Gelapkan Uang dan Mobil, Anggota DPRD Kota Kupang Polisikan Mantan Istri
Polresta Kupang Kota Bubarkan Judi Sabu Ayam di Belakang Gedung Sekolah
Komunitas Berani Hijrah: Tak Ada Kata Terlambat untuk Hijrah
Maxim dan BNN Sumut Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Kampanye Anti Narkoba di Lingkungan Transportasi Online
Satgas PRR Dorong Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp60 Triliun Siap Digunakan
Dari Perempuan untuk Perempuan, Laznas PPPA Daarul Qur'an Salurkan Daging Kurban kepada Driver Ojek Online
BI Perketat Aturan Pembelian Dolar AS, Rupiah Masih Tertekan
ANTAM UBS Naik Tajam! Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Sabtu 30 Mei 2026