BI Perketat Aturan Pembelian Dolar AS, Rupiah Masih Tertekan
digtara.com - Bank Indonesia (BI) menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan yang masih berlangsung di pasar keuangan global. Selain melakukan intervensi pasar, bank sentral juga menerapkan kebijakan baru berupa pengetatan pembelian valuta asing (valas) guna meredam tekanan terhadap mata uang nasional.
Baca Juga:
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pelemahan rupiah dipicu oleh kombinasi faktor eksternal dan domestik. Dari sisi global, ketidakpastian masih tinggi akibat eskalasi konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Di sisi lain, kebutuhan valuta asing di dalam negeri juga meningkat secara musiman, terutama untuk pembayaran utang luar negeri (ULN) serta repatriasi dividen perusahaan, sementara arus masuk dolar AS masih terbatas.
"Di samping itu, terdapat peningkatan kebutuhan valas secara musiman, antara lain untuk pembayaran ULN dan repatriasi dividen, di tengah arus masuk dolar AS yang terbatas," ujar Denny dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Menanggapi kondisi tersebut, BI menegaskan akan terus hadir di pasar guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Langkah stabilisasi dilakukan melalui berbagai instrumen, mulai dari transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, intervensi pasar spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), hingga pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Baca Juga:Selain intervensi pasar, BI juga memperkuat bauran kebijakan moneternya dengan menaikkan suku bunga acuan. Dalam Rapat Dewan Gubernur Mei 2026, BI memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen guna menjaga daya tarik aset keuangan domestik dan mendukung masuknya aliran modal asing.
Batasi Pembelian Dolar
Sebagai langkah tambahan untuk mengendalikan permintaan dolar AS yang tidak didukung kebutuhan riil, BI menerapkan aturan baru mengenai ambang batas pembelian valuta asing.
Mulai Juni 2026, pembelian valas tunai terhadap rupiah tanpa underlying atau kebutuhan riil dibatasi maksimal sebesar US$25.000 per pelaku per bulan.
Menurut Denny, kebijakan tersebut bertujuan mengurangi aktivitas spekulatif yang berpotensi memperbesar tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
"Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait untuk mendukung stabilitas pasar keuangan dan nilai tukar, antara lain melalui penguatan pengawasan terhadap bank dan korporasi dengan aktivitas pembelian dolar AS yang tinggi," ujarnya.
Ke depan, Bank Indonesia memastikan akan terus mencermati perkembangan pasar keuangan global dan domestik. Berbagai langkah strategis akan disiapkan guna meredam volatilitas rupiah serta menjaga ketahanan sektor eksternal perekonomian Indonesia di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.
Harga Minyak Dunia Melonjak Setelah Iran Umumkan Penutupan Selat Hormuz
Rupiah Diproyeksikan Menguat, Bergerak di Kisaran Rp17.900–Rp18.000 per Dolar AS
Rupiah Menguat ke Rp17.944 per Dolar AS, Didukung Sentimen Domestik
Rupiah Diproyeksikan Bergerak Fluktuatif, Berpotensi Melemah ke Rp18.100 per Dolar AS
Rupiah Diproyeksikan Masih Tertekan, Berpotensi Bergerak ke Rp18.350 per Dolar AS