10 Anggota Polres Puncak Jaya Jalani Sidang Kode Etik
digtara.com | PUNCAK JAYA – Sebanyak 10 orang personel polisi yang bertugas di jajaran Polres Puncak Jaya, Polda Papua, menjalani sidang disiplin dan kode etik Polri. Sidang tersebut berlangsung di Markas Polres Puncak Jaya, Jumat (14/6/2019).
Baca Juga:
Hadir memimpin sidang kode etik itu, Wakapolres Puncak Jaya, Kompol M Kuswicaksono; Kabag Sumda Polres Puncak Jaya, Kompol Marthen Luther Rona; serta Kasie Propam Polres Puncak Jaya, Ipda Frietz Hattu.
10 orang anggota Polri itu, terpaksa menjalani sidang disiplin dan kode etik lantaran berbagai pelanggaran yang mereka lakukan. Diantaranya disersi, perselingkuhan maupun tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Puncak Jaya, AKBP Ary Purwanto sesaat sebelum pelaksanaan sidang mengatakan, sidang disiplin ini dilakukan untuk membuktikan bahwa Polri siap bekerja secara benar dan profesional.
Ini sekaligus menjadi bukti bahwa setiap orang berkedudukan sama di mata hukum, dan akan diproses sesuai ketentuan yang ada jika melakukan pelanggaran. Termasuk terhadap personel Polri,
Untuk itu ia berharap kepada para personel yang hari ini disidangkan agar kedepannya tidak lagi melakukan pelanggaran.
“Kalian masuk Polisi itu susah sehingga sangat disayangkan kalau kalian harus keluar atau dipecat,”ujarnya.Ditempat yang sama Wakapolres Puncak Jaya, Kompol M. Kuswicaksono berharap agar tak ada lagi anggotanya yang melakukan pelanggaran disiplin.
“Saya berharap pelaksanaan sidang disiplin ini menjadi yang terakhir. Tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran. Terima semua hukuman yang diberikan dan jadikan pembelajaran agar menjadi lebih baik kedepannya,”tukasnya.
[AS]