Miras dan Dendam Jadi Pemicu Pria di Kupang Habisi Ayah Kandung
digtara.com -Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di RT 016, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca Juga:
APG telah diamankan oleh tim gabungan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota dan Unit Buser Polres Timur Tengah Selatan (TTS) pada Selasa (25/11/2025).
Pria itu tertangkap di Dusun A, Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS. Ia kabur ke Kabupaten tetangga usai membunuh ayahnya di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca Juga:Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, membenarkan penangkapan ini.
Ia menyebutkan kalau tersangka pada saat kejadian tengah dibawah pengaruh minuman keras. Pelaku naik pitam setelah kembali dimaki oleh ayahnya.
"Pelaku yang juga mabuk saat itu merasa sakit hati karena korban, yang merupakan ayah kandungnya sendiri, sering melontarkan kata-kata makian dan bahkan mengatakan bahwa tersangka 'bukan anak kandungnya'," jelasnya, Selasa (25/11/2025).
Awalnya, korban dan pelaku berada di dalam rumah setelah sebelumnya sempat minum minuman keras bersama.
Saat tersangka masuk ke rumah, korban yang sudah terpengaruh miras kembali memaki tersangka, melontarkan kalimat pedas: "Binatang, Kau bukan anak kandung saya!"
Baca Juga:Tersangka yang emosinya memuncak langsung mengambil sebilah pisau dapur yang tersimpan di pintu rumah.
Tanpa pikir panjang, menikam leher kanan bawah dan tenggorokan korban hingga tewas.
Jenazah Buruh Diduga Korban Pembunuhan Anak Kandung Diotopsi, Polisi Kejar Terduga Pelaku
Live Tiktok Saat Jam Dinas, Anggota Polresta Kupang Kota Disanksi Teguran Tertulis
Polresta Kupang Kota Sita 1,2 T9n Miras Ilegal dalam Kurun Waktu Empat Bulan
Puluhan Sepeda Motor Terlibat Balap Liar Diamankan Polantas Polresta Kupang Kota
Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota