Minggu, 30 Agustus 2026

Polda NTT Sanksi Anggota yang Terkena OTT di Tempat Hiburan

Imanuel Lodja - Senin, 02 September 2024 16:25 WIB
Polda NTT Sanksi Anggota yang Terkena OTT di Tempat Hiburan
istimewa
Polda NTT Sanksi Anggota yang Terkena OTT di Tempat Hiburan

Dalam melakukan penyelidikan, Ipda Rudi Soik selaku KBO Satreskkrim Polresta Kupang Kota yang tugasnya melakukan pengawasan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik/penyidik pembantu namun melakukan penyelidikan penyalahagunaan BBM yang juga tidak melibatkan Unit Tipidter yang mana untuk tindak pidana tertentu yang melakukan penyelidikan seharusnya bagian unit Tipidter Satreskrim Polresta Kupang kota dan juga tidak diketahui oleh Kasatreskrim dan Kapolresta Kupang Kota dalam melakukan police line terhadap penyalahgunaan BBM.

Baca Juga:

Perbuatan terduga pelanggar selaku KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota yang telah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar tidak sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab.

Ia dianggap tidak profesional dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

"Terduga pelanggar selaku KBO Satreskrim dengan tugas dan fungsinya mengkoordinasikan kegiatan unit-unit opsnal dan melakukan pengawasan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana namun faktanya terduga pelanggar melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM dengan memimpin anggota unit Jatanras Satreskkrim Polretsa Kupang Kota dengan mendatangi lokasi dugaan penimbunan BBM subsidi jenis solar pada tanggal 27 Juni 2024 yang tidak melibatkan unit Tipidter pada satuan fungsi Satreskrim dengan melakukan pemasangan police line yang tidak ditemukan bukti BBM di lokasi dugaan penimbunan BBM di Kelurahan Alak dan Fatukoa milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar," tegas Kabid Humas.

Terduga pelanggar juga melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dengan mendatangi lokasi dugaan penimbunan BBM dengan melakukan pemasangan Police Line pada tanggal 27 Juni 2024 di dua lokasi Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa.

Ipfa Rudy juga melakukan penyelidikan dengan memasang police line dilakukan belum adanya tindak pidana dan tidak menemukan barang bukti berupa minyak subsidi jenis solar pada tanggal 27 Juni 2024. "Terkait dengan penyelidikan, Ipda Rudi Soik pada saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukan administarsi penyelidikan penyalahagunaan (penimbunan BBM) dengan melakukan pemasangan police line," tegas Kabid Humas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polairud Polda NTT Bantu Evakuasi Barang Warga Terdampak Gempa dan Salurkan Bansos

Polairud Polda NTT Bantu Evakuasi Barang Warga Terdampak Gempa dan Salurkan Bansos

Kapolri dan Kapolda NTT Bantu Perbaikan Rumah Anggota Polres Ende Korban Gempa

Kapolri dan Kapolda NTT Bantu Perbaikan Rumah Anggota Polres Ende Korban Gempa

Masjid di Ende Rusak Akibat Gempa, Kapolda NTT Sumbang Donasi dan Beri Bansos

Masjid di Ende Rusak Akibat Gempa, Kapolda NTT Sumbang Donasi dan Beri Bansos

Diduga Cabuli Remaja Wanita dan Sempat Kabur, Pria Asal Demak Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT

Diduga Cabuli Remaja Wanita dan Sempat Kabur, Pria Asal Demak Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT

Jadi Tersangka, Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Terancam Penjara Tujuh Tahun

Jadi Tersangka, Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Terancam Penjara Tujuh Tahun

Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur

Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur

Komentar
Berita Terbaru