Polda NTT Sanksi Anggota yang Terkena OTT di Tempat Hiburan
Ipda Rudy diminta menyampaikan permintaan maaf secara lisan pada institusi Polri dan pihak yang dirugikan (suami dari Brigpol Jean Reke).
Baca Juga:
Ia juga diberikan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 14 hari serta mutasi bersifat demosi (tour of area) ke luar Polda NTT selama tiga tahun.
"Bahwa Komisi Kode Etik menjatuhkan sanksi terhadap pelanggarannya tersebut dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan," tambahnya.
Hal yang meringankan, terduga pelanggar sudah mengabdi dan berdinas selama 19 tahun.
Hal yang memberatkan karena Ipda Rudy erbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.
"Pada saat perbuatan terjadi dilakukan secara sadar dan menyadari merupakan norma larangan yg ada pada aturan kode Etik Polri," urai Kabid Humas.
Terduga pelanggar juga pernah melakukan pelanggaran disiplin Polri yang telah mempunyai SKEP Kumplin.
Pelanggaran yang pernah dilakukan bahwa pada tahun 2015 melakukan pelanggaran disiplin (Garplin) Polri penyalahgunaan wewenang serta memfitnah atasan sesuai laporan polisi nomor LP/17/II/2015/Yanduan, tanggal 9 Februari 2015 dengan sanksi diberikan teguran tertulis
Ada pula pelanggaran disiplin berupa Pungli sesuai laporan polisi nomor LP/18/II/2015/yanduan tanggal 9 Februari 2015 dengan sanksi tunda pendidikan selama 1 tahun.
Pelanggaran disiplin berupa penganiayaan sesuai laporan polisi nomor LP/23/II/2015/yanduan, tanggal 17 Februari 2015 dengan sanksi teguran tertulis.
Pada tahun 2017 melakukan pelanggaran disiplin berupa menurunkan citra Polri sesuai laporan polisi nomor LP/23/II/2017/yanduan, tanggal 24 Februari 2017 dengan sanksi tunda pendidikan selama 1 tahun.
Kabid juga membenarkan bahwa pada saat ini terduga pelanggar juga sedang menjalani pemeriksaan pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik Profesi Polri.
Hal ini karena melakukan perbuatan/pelanggaran lain yaitu pencemaran nama baik terhadap anggota Polri sesuai Laporan Polisi nomor LP-A/50/VI/Huk.12.10/2024/yanduan, tanggal 27 Juni 2024.
"Meninggalkan tempat tugas keluar wilayah tanpa ijin pimpinan yang berwenang sesuai LP-A/55/VII/Huk.12.10/2024/yanduan, tanggal 7 Nuli 2024," tambah Kabid Humas
Polairud Polda NTT Bantu Evakuasi Barang Warga Terdampak Gempa dan Salurkan Bansos
Kapolri dan Kapolda NTT Bantu Perbaikan Rumah Anggota Polres Ende Korban Gempa
Masjid di Ende Rusak Akibat Gempa, Kapolda NTT Sumbang Donasi dan Beri Bansos
Diduga Cabuli Remaja Wanita dan Sempat Kabur, Pria Asal Demak Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT
Jadi Tersangka, Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Terancam Penjara Tujuh Tahun