Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Baru
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan persnya menyampaikan ekstasi yang digagalkan ini merupakan jenis baru dan baru ini ditemukan oleh petugas. Dari pemeriksaan sementara, tersangka AY sudah tiga kali menyelundupkan barang berbahaya tersebut dan yang terakhir berhasil diendus dan digagalkan.
Baca Juga:
“Tersangka AY ditangkap bersama barang bukti. Untuk ekstasi merupakan jenis baru yang efeknya pasti lebih berbahaya bagi tubuh. Zat yang terkandung yakni PMMA,” katanya.
Zat PMMA sendiri tercatat pada UU Narkoba No 35 Tahun 2009 halaman 81 di lembaran negara yang masuk pada golongan satu.
Agus menjelaskan karena melakukan perlawanan, tersangka AY dilumpukan petugas dengan tindakan tegas dan terukur (timah panas). Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional peredaran narkoba tersebut dan tersangka ditahan di sel Polda Sumut.
Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus ITE, Diduga Cemarkan Nama Baik Ketua DPRD Sumut
Viral 4 Pria Todong Pistol Tukang Pangkas di Medan, 2 Oknum Polisi Dipatsus
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Perairan Asahan
Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas