Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Baru

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan persnya menyampaikan ekstasi yang digagalkan ini merupakan jenis baru dan baru ini ditemukan oleh petugas. Dari pemeriksaan sementara, tersangka AY sudah tiga kali menyelundupkan barang berbahaya tersebut dan yang terakhir berhasil diendus dan digagalkan.
Baca Juga:
“Tersangka AY ditangkap bersama barang bukti. Untuk ekstasi merupakan jenis baru yang efeknya pasti lebih berbahaya bagi tubuh. Zat yang terkandung yakni PMMA,” katanya.
Zat PMMA sendiri tercatat pada UU Narkoba No 35 Tahun 2009 halaman 81 di lembaran negara yang masuk pada golongan satu.
Agus menjelaskan karena melakukan perlawanan, tersangka AY dilumpukan petugas dengan tindakan tegas dan terukur (timah panas). Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional peredaran narkoba tersebut dan tersangka ditahan di sel Polda Sumut.

PW Al Washliyah Sumut Minta Kapolda Atensi Kasus Kriminalisasi Korban Penganiayaan Jadi Tersangka di Polres Binjai

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Ditangkap

Polda Sumut Usul Tutup Tempat Hiburan Malam di Langkat dan Batu Bara, Ini Penyebabnya

Hina Keluarga Gubernur, Relawan Bobby Nasution Laporkan Akun TikTok ke Polda Sumut

Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual
