Kamis, 28 Agustus 2025

Rekam Jejak Topan Ginting: Karier Melesat Tajam yang Terhenti di Meja Hijau, Dari Camat, Pj Sekda, Kadis PUPR Sumut hingga Tersandung Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231 M

Arie - Minggu, 29 Juni 2025 11:54 WIB
Rekam Jejak Topan Ginting: Karier Melesat Tajam yang Terhenti di Meja Hijau, Dari Camat, Pj Sekda, Kadis PUPR Sumut hingga Tersandung Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231 M
suara.com
Topan Ginting: Karier Cemerlang yang Terhenti di Meja Hijau, Tersandung Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231 Miliar

digtara.com - Dunia birokrasi Sumatera Utara kembali tercoreng. Sosok yang sebelumnya dikenal sebagai pejabat muda berprestasi, Dr. Topan Obaja Putra Ginting, S.STP, M.SP, kini menjadi sorotan publik usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga:

Topan Ginting, yang baru empat bulan menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis malam, 26 Juni 2025 di Kabupaten Mandailing Natal.

Bersama empat tersangka lain, ia diduga terlibat dalam praktik suap untuk pengaturan pemenang proyek jalan.

Penetapan status tersangka ini menjadi pukulan telak bagi Pemprov Sumut yang dalam beberapa tahun terakhir berambisi melakukan reformasi birokrasi dan pembangunan infrastruktur berskala besar.

Karier yang Melejit Cepat

Topan Ginting lahir pada 7 April 1983 dan merupakan alumnus Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) angkatan 2007.

Selepas menyelesaikan pendidikan, ia mengawali karier sebagai Kasubbag Protokol Bagian Umum Pemerintah Kota Medan.

Keuletannya membawa Topan meniti jenjang karier dengan cepat.

Pada tahun 2019, ia dipercaya menjabat Camat Medan Tuntungan, dan dinilai sebagai salah satu camat dengan kinerja baik.

Puncak kariernya di Kota Medan terjadi saat Wali Kota Bobby Nasution menunjuknya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda).

Kinerjanya pun mendapat banyak pujian.

Ketika Bobby Nasution memenangkan Pilgub Sumut 2024, Topan Ginting kemudian "diboyong" ke tingkat provinsi.

Pada 24 Februari 2025, ia resmi dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara oleh Wakil Gubernur Surya.

Tak hanya itu, ia juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut.

Terjaring OTT dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Namun karier gemilang Topan Ginting runtuh hanya dalam hitungan bulan.

Dalam OTT yang digelar KPK, ia diamankan bersama empat orang lainnya terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di sejumlah wilayah Sumut.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

- Dr. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut

- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

- Heliyanto (HEL) – Pejabat Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut

- Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur PT DNG

- Rayhan Dulasmi (RAY) – Direktur PT RN

Menurut KPK, kelima tersangka diduga telah mengatur proses tender proyek agar perusahaan tertentu memenangkan lelang.

Sebagai imbalan, diduga telah terjadi transaksi suap yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta yang disebut sebagai sisa dari penarikan dana sebesar Rp 2 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk menyuap sejumlah pihak dalam proses pengadaan proyek jalan di Sumut.

Proyek jalan yang menjadi objek korupsi tersebar di sejumlah daerah seperti Kota Pinang, Gunung Tua, hingga pembangunan ruas Hutaimbaru – Sipiongot dengan total anggaran mencapai Rp 231,8 miliar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap awal dan kemungkinan besar akan berkembang.

"Aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat akan terus ditelusuri. Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," ujarny.

Ditahan di Rutan KPK

Kelima tersangka resmi ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih Jakarta terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

- TOP, RES, dan HEL dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- KIR dan RAY dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Harta Kekayaan Miliaran Rupiah

Topan Ginting tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 4,99 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.

Aset-aset yang dimilikinya antara lain:

Properti – Total: Rp 2,065 Miliar

- Rumah dan tanah 137 m²/90 m² di Medan (hibah) – Rp 500 juta

- Tanah 432 m² di Medan – Rp 440 juta

- Tanah 120 m² di Medan – Rp 75 juta

- Rumah dan tanah 450 m²/400 m² di Medan – Rp 1,05 miliar

Kendaraan – Total: Rp 580 juta

- Toyota Innova 2024 – Rp 380 juta

- Toyota Land Cruiser Hardtop 1983 – Rp 200 juta

Aset Lain

- Harta bergerak lainnya – Rp 86,58 juta

- Kas dan setara kas – Rp 2,26 miliar

- Tidak memiliki utang

Peringatan bagi Birokrat

Kasus yang menjerat Topan Ginting menjadi refleksi keras bagi jajaran pejabat publik.

Banyak yang menyayangkan seorang birokrat muda dengan rekam jejak cemerlang harus terjerumus dalam praktik korupsi hanya beberapa bulan setelah menjabat.

"Ini adalah pengingat bahwa transparansi dan integritas harus menjadi pondasi utama dalam birokrasi. Tidak ada yang kebal hukum, seberapa pun tingginya jabatan seseorang," kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Sumatera Utara, Prof. Dedy Santosa.

KPK sendiri menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan aktor-aktor lain di lingkaran pemerintahan maupun swasta.

Kasus ini masih berkembang. Publik kini menunggu, apakah pengusutan ini hanya akan berhenti pada lima orang tersangka, atau akan membuka kotak pandora praktik korupsi proyek infrastruktur di Sumatera Utara yang lebih luas lagi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kadis Perikanan Rote Ndao dan Kontraktor Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Kadis Perikanan Rote Ndao dan Kontraktor Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Nasib Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Aktivis Kena OTT KPK, Minta Amnesti Kini Dipecat Presiden Prabowo

Nasib Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Aktivis Kena OTT KPK, Minta Amnesti Kini Dipecat Presiden Prabowo

BREAKING NEWS: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

BREAKING NEWS: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

Skandal Haji Rp 1 Triliun: KPK Geledah Kantor Kemenag, Cekal Gus Yaqut, dan Sita Mobil Mewah

Skandal Haji Rp 1 Triliun: KPK Geledah Kantor Kemenag, Cekal Gus Yaqut, dan Sita Mobil Mewah

Mantan Kadinkes Kabupaten Kupang Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK

Mantan Kadinkes Kabupaten Kupang Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK

Praperadilan Penetapan Sebagai Tersangka Korupsi Ditolak, Polres Ende Lanjutkan Penanganan Kasus Korupsi BLUD RSUD Ende

Praperadilan Penetapan Sebagai Tersangka Korupsi Ditolak, Polres Ende Lanjutkan Penanganan Kasus Korupsi BLUD RSUD Ende

Komentar
Berita Terbaru