Rekam Jejak Topan Ginting: Karier Melesat Tajam yang Terhenti di Meja Hijau, Dari Camat, Pj Sekda, Kadis PUPR Sumut hingga Tersandung Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231 M

digtara.com - Dunia birokrasi Sumatera Utara kembali tercoreng. Sosok yang sebelumnya dikenal sebagai pejabat muda berprestasi, Dr. Topan Obaja Putra Ginting, S.STP, M.SP, kini menjadi sorotan publik usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga:
Topan Ginting, yang baru empat bulan menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis malam, 26 Juni 2025 di Kabupaten Mandailing Natal.
Bersama empat tersangka lain, ia diduga terlibat dalam praktik suap untuk pengaturan pemenang proyek jalan.
Penetapan status tersangka ini menjadi pukulan telak bagi Pemprov Sumut yang dalam beberapa tahun terakhir berambisi melakukan reformasi birokrasi dan pembangunan infrastruktur berskala besar.
Karier yang Melejit Cepat
Topan Ginting lahir pada 7 April 1983 dan merupakan alumnus Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) angkatan 2007.
Selepas menyelesaikan pendidikan, ia mengawali karier sebagai Kasubbag Protokol Bagian Umum Pemerintah Kota Medan.
Keuletannya membawa Topan meniti jenjang karier dengan cepat.
Pada tahun 2019, ia dipercaya menjabat Camat Medan Tuntungan, dan dinilai sebagai salah satu camat dengan kinerja baik.
Puncak kariernya di Kota Medan terjadi saat Wali Kota Bobby Nasution menunjuknya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda).
Kinerjanya pun mendapat banyak pujian.
Ketika Bobby Nasution memenangkan Pilgub Sumut 2024, Topan Ginting kemudian "diboyong" ke tingkat provinsi.
Pada 24 Februari 2025, ia resmi dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara oleh Wakil Gubernur Surya.
Tak hanya itu, ia juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut.
Terjaring OTT dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Namun karier gemilang Topan Ginting runtuh hanya dalam hitungan bulan.
Dalam OTT yang digelar KPK, ia diamankan bersama empat orang lainnya terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di sejumlah wilayah Sumut.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Dr. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Heliyanto (HEL) – Pejabat Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut
- Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur PT DNG
- Rayhan Dulasmi (RAY) – Direktur PT RN
Menurut KPK, kelima tersangka diduga telah mengatur proses tender proyek agar perusahaan tertentu memenangkan lelang.
Sebagai imbalan, diduga telah terjadi transaksi suap yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta yang disebut sebagai sisa dari penarikan dana sebesar Rp 2 miliar.

Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan, KPK: Ini Baru Permulaan

Berikut Deretan Proyek 'DNG' Yang Kantornya Disegel KPK

OTT KPK di Mandailing Natal: Satu Terduga ASN Pemprov Sumut, Benarkah?

Geger! KPK Lakukan OTT di Medan, Siapa Yang Terjaring?

Kantor Kontraktor di Padangsidimpuan Disegel KPK, Terkait Proyek Provinsi?
