Senin, 14 Oktober 2024

Kota Kupang Punya 275.085 DPT Pilkada 2024

Imanuel Lodja - Kamis, 19 September 2024 21:23 WIB
Kota Kupang Punya 275.085 DPT Pilkada 2024
ist
Kota Kupang Punya 275.085 DPT Pilkada 2024
digtara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 275.085 orang.

Jumlah ini terdiri dari 134.400 orang pemilih laki-laki dan 140.685 orang pemilih perempuan tersebar pada 552 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 51 kelurahan dan 6 kecamatan di Kota Kupang.

Baca Juga:

DPT ini ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kota Kupang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, Kamis (19/9/2024) di Hotel Harper Kupang.

Rapat pleno ini dipimpin ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manoe didampingi para anggota Florianus Hartono, Julianus Johanes Paulus Nomleni, Siti Fatimah Arman dan Zunaidin Haru.

Rapat pleno juga dihadiri anggota Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda serta Kepala Dinas Kependudukan dam catatan Sipil Kota Kupang serta tim pasangan calon walikota dan wakil walikota serta gubernur dan wakil gubernur.

"Kita tetapkan DPT Kota Kupang untuk 552 TPS sebanyak 275.085 orang terdiri dari laki-laki 124.400 pemilih dan perempuan 140.685 orang pemilih," ujar ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manoe diakhir rapat pleno.

Angka ini terdiri dari pemilih TPS reguler dan lokasi khusus (Loksus).

Untuk TPS reguler tersebar pada 550 TPS sebanyak 274.438 orang pemilih terdiri dari laki-laki 133.812 pemilih dan 140.626 pemilih perempuan.

Lokasi khusus di Rutan, Lapas Perempuan, Lapas Anak dan Lapas dewasa pada 2 TPS dengan jumlah pemilih 647 orang terdiri dari 588 orang laki-laki dan 59 orang perempuan.

Ketua KPU Kota Kupang menjelaskan kalau tahapan Pilkada dilewati dengan dukungan berbagai pihak.

Setelah penetapan DPT masih ada agenda yang sudah dilalui yakni pendaftaran pasangan calon dan verifikasi 5 pasangan calon.

Pada 22 September 2024 mendatang, KPU Kota Kupang akan menetapkan pasangan calon yang ikut Pilkada dan penarikan nomor urut pada 23 September.

Sejak saat itu sudah masuk masa kampanye selama 60 hari sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Pihaknya berharap tim paslon menjaga keharmonisan dan keamanan.

"Dalam masa kampanye biasanya sering ada gesekan maka pendukung diharapkan bisa menciptakan Pilkada damai di Kota," harap ketua KPU Kota Kupang.

DPT yang ditetapkan menjadi rujukan dalam pelayanan karena DPT yang valid dan akurat untuk menjamin hak konstitusional warga untuk menggunakan hak pilihnya.

Penjabat walikota Kupang, Linus Lusi yang hadir pada pembukaan rapat pleno terbuka ini menyebutkan kalau dalam pertemuan ada pesan demokrasi yang sudah teruji karena sudah dilalui bersama.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru